Kasus Hutan Dijadikan Kebun Sawit, Polisi Segera Panggil Wagub Sumut
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 31 Jan 2019 - 15:01 WIB
- dibaca 2.709 kali
Sementara itu, hasil penggeledahan itu masih diteliti dan diverifikasi penyidik, termasuk sejumlah senjata dan amunisi yang ditemukan.
“Untuk masalah senjata ini kita berkoordinasi dengan intelijen karena ini kewenangan Direktorat Intelijen melakukan verifikasi terkait dengan keberadaan senjata api dan amunisi yang ada di lokasi penggeledahan,” pungkas Ronny.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Musa Idishah, melainkan hanya dikenai wajib lapor.
Baca: Dodi Shah Diamankan Terkait Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Langkat
“Alasan tidak ditahan kami memandang bahwa yang bersangkutan ini tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan penghambatan. Jadi, artinya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Ronny.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari 3 saksi. Namun, Ronny menolak membeberkan siapa saja yang telah dipanggil.