Benteng Times

Dikepung Massa, Polisi Mundur Saat Hendak Meringkus Penadah Kreta Curian di Dairi

Elsit Ginting, tersangka curanmor berikut dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3720 SAB curian diamankan di Mapolsekta Berastagi. Foto diabadikan Selasa (8/1/2019).

KARO, BENTENGTIMES.com– Upaya petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsekta Berastagi untuk mengamankan tersangka penadah kreta (sepeda motor, red) curian mendapat perlawanan dari sejumlah warga di Desa Mangan Molih, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Jumat (4/1/2019), malam.

Saat itu sekira pukul 20.00 WIB, petugas datang hendak mengamankan Manto Sembiring, tapi massa dengan jumlah sangat banyak berusaha menghalanginya sehingga tersangka berhasil lolos. Untung saja Kepala Desa Mangan Molih ada di lokasi berhasil menenangkan massa, sehingga polisi tidak pulang dengan tangan kosong.

Malam itu juga, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian jenis Mio Soul tahun 2014, warna hijau, dengan nopol BK 3720 SAB, dan membawanya kembali markas Polsekta Berastagi.

BacaBertemu di Warung, Saling Tegur Berujung Penikaman

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe kepada BENTENG TIMES, Selasa (8/1/2019), menuturkan, pengejaran terhadap Manto Sembiring berawal dari tertangkapnya tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Elsit Ginting (42). Tersangka yang beralamat di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ini diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Berastagi, pada Jumat (4/1/2019), dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

“Tersangka kami amankan dari Simpang Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi, Karo,” tutur Munthe, seraya menerangkan bahwa penangkapan Elsit Ginting sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi, Nomor: LP/04/I/2018/SU/SEKTA B.TAGI, tertanggal 4 Januari 2018.

Kepada polisi, sambung Munthe, tersangka Elsit dalam melakukan aksinya bersama temannya Avandi Ivan Peranginangin (29), warga Desa Rumah Berastagi. Kini, temannya Avandi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk diketahui, pencurian itu mereka lakukan pada pada Rabu 19 September 2018, malam sekira pukul 20.00 WIB, di Kedai Kopi Sukanda, Desa Rumah Berastagi. Selesai melakukan aksinya, kedua tersangka menjual sepeda motor itu kepada Manto Sembiring, warga Desa Mangan Molih, Kecamatan Tanah Pinem, seharga Rp2.050.000.

“Tapi saat kita lakukan pengembangan, Manto Sembiring lolos dari pengejaran,” ujar Munthe.

BacaPengungkapan Kasus Curanmor dan Pembunuhan Dalam Sepekan di Polres Tanah Karo

Meski demikian, Munthe menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Mangan Molih. Kepada petugas kepolisian, Kepala Desa Mangan Molih berjanji akan menyerahkan tersangka Manto Sembiring kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version