Benteng Times

152 Kios Mulawari Mart Dieksekusi, Lima Lagi Menyusul

Sejumlah petugas juru sita PN Kabanjahe saat mengeksekusi 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (18/12/ 2018 ).

KARO, BENTENGTIMES.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe mengeksekusi sedikitnya 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (18/12/ 2018 ). Sementara, lima kios lainnya sedang menunggu proses hukum.

Eksekusi lahan sengketa tersebut sesuai putusan PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen boru Peranginangin sebagai pemohon eksekusi dengan termohon Perlaban Peranginangin.

Sebelum eksekusi dilakukan, Juru Sita PN Kabanjahe Iman Putra terlebih dahulu membacakan amar putusan dan penangguhan terhadap 5 objek eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/2009/PN.Kbj, tertanggal 17 Desember 2018.

Sedikitnya 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dieksekusi PN Kabanjahe, Selasa (18/12/ 2018 ).

Lalu saat eksekusi, Verawenta beru Surbakti, selaku pihak ketiga sempat melakukan perlawanan. Verawenta meminta agar eksekusi dibatalkan.

BacaMinggu Malam, Banjir Bandang Terjang Lau Baleng Karo

BacaBanjir Berastagi, 20 Rumah Terendam, Warga Mengungsi ke Balai Desa

Tapi, personel polisi wanita (Polwan) mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis dan proses eksekusi pun dilanjutkan. Verawenta yang juga sebagai pengembang, akhirnya pasrah.

Iman Putra lalu mengukur dan memasang patok objek eksekusi. Selanjutnya membongkar kios-kios tersebut.

Pembongkaran itu pun disaksikan Kepala Desa Mulawari, ahli waris pemohon eksekusi, dan pihak ketiga.

Juru Sita PN Kabanjahe lainnya Petrus Surbakti menjelaskan, 152 kios tersebut telah dieksekusi dengan menggunakan 1 unit alat berat. Sedangkan, pemilik 5 kios lainnya, sambung Petrus, masih melakukan upaya hukum sehingga belum dilakukakan eksekusi.

“Kita tunggu dulu keputusan hukum,” kata Petrus.

Sementara, pemilik 2 kios yang dieksekusi Edi Saputra Ginting menyesalkan eksekusi itu. Pasalnya, menurut Edi, sebelum eksekusi dilakukan tidak ada pemberitahuan sama sekali.

BacaRSU Kabanjahe Kembali ke Pangkuan GBKP

BacaSalah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang

Oleh sebab itu, tambah Edi, mereka merasa dirugikan karena telah membeli lahan dan kios tersebut dengan uang muka sebesar Rp40 juta dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp4 juta.

“Kami membayar (angsuran) ke BPR Logo Cabang Berastagi. Kios saya ini pun tinggal tiga bulan laginya mengangsur,” ujar Edi.

Exit mobile version