152 Kios Mulawari Mart Dieksekusi, Lima Lagi Menyusul
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 19 Des 2018 - 02:32 WIB
- dibaca 1.867 kali
Iman Putra lalu mengukur dan memasang patok objek eksekusi. Selanjutnya membongkar kios-kios tersebut.
Pembongkaran itu pun disaksikan Kepala Desa Mulawari, ahli waris pemohon eksekusi, dan pihak ketiga.
Juru Sita PN Kabanjahe lainnya Petrus Surbakti menjelaskan, 152 kios tersebut telah dieksekusi dengan menggunakan 1 unit alat berat. Sedangkan, pemilik 5 kios lainnya, sambung Petrus, masih melakukan upaya hukum sehingga belum dilakukakan eksekusi.
“Kita tunggu dulu keputusan hukum,” kata Petrus.
Sementara, pemilik 2 kios yang dieksekusi Edi Saputra Ginting menyesalkan eksekusi itu. Pasalnya, menurut Edi, sebelum eksekusi dilakukan tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Baca: RSU Kabanjahe Kembali ke Pangkuan GBKP
Baca: Salah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang
Oleh sebab itu, tambah Edi, mereka merasa dirugikan karena telah membeli lahan dan kios tersebut dengan uang muka sebesar Rp40 juta dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp4 juta.
“Kami membayar (angsuran) ke BPR Logo Cabang Berastagi. Kios saya ini pun tinggal tiga bulan laginya mengangsur,” ujar Edi.