152 Kios Mulawari Mart Dieksekusi, Lima Lagi Menyusul
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 19 Des 2018 - 02:32 WIB
- dibaca 1.867 kali
KARO, BENTENGTIMES.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe mengeksekusi sedikitnya 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (18/12/ 2018 ). Sementara, lima kios lainnya sedang menunggu proses hukum.
Eksekusi lahan sengketa tersebut sesuai putusan PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen boru Peranginangin sebagai pemohon eksekusi dengan termohon Perlaban Peranginangin.
Sebelum eksekusi dilakukan, Juru Sita PN Kabanjahe Iman Putra terlebih dahulu membacakan amar putusan dan penangguhan terhadap 5 objek eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/2009/PN.Kbj, tertanggal 17 Desember 2018.
Lalu saat eksekusi, Verawenta beru Surbakti, selaku pihak ketiga sempat melakukan perlawanan. Verawenta meminta agar eksekusi dibatalkan.
Baca: Minggu Malam, Banjir Bandang Terjang Lau Baleng Karo
Baca: Banjir Berastagi, 20 Rumah Terendam, Warga Mengungsi ke Balai Desa
Tapi, personel polisi wanita (Polwan) mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis dan proses eksekusi pun dilanjutkan. Verawenta yang juga sebagai pengembang, akhirnya pasrah.