152 Kios Mulawari Mart Dieksekusi, Lima Lagi Menyusul

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Sejumlah petugas juru sita PN Kabanjahe saat mengeksekusi 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (18/12/ 2018 ).

KARO, BENTENGTIMES.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe mengeksekusi sedikitnya 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (18/12/ 2018 ). Sementara, lima kios lainnya sedang menunggu proses hukum.

Eksekusi lahan sengketa tersebut sesuai putusan PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen boru Peranginangin sebagai pemohon eksekusi dengan termohon Perlaban Peranginangin.

Sebelum eksekusi dilakukan, Juru Sita PN Kabanjahe Iman Putra terlebih dahulu membacakan amar putusan dan penangguhan terhadap 5 objek eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/2009/PN.Kbj, tertanggal 17 Desember 2018.

Sedikitnya 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dieksekusi PN Kabanjahe, Selasa (18/12/ 2018 ).

Lalu saat eksekusi, Verawenta beru Surbakti, selaku pihak ketiga sempat melakukan perlawanan. Verawenta meminta agar eksekusi dibatalkan.

BacaMinggu Malam, Banjir Bandang Terjang Lau Baleng Karo

BacaBanjir Berastagi, 20 Rumah Terendam, Warga Mengungsi ke Balai Desa

Tapi, personel polisi wanita (Polwan) mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis dan proses eksekusi pun dilanjutkan. Verawenta yang juga sebagai pengembang, akhirnya pasrah.

Share this: