MEDAN, BENTENGTIMES.com– Aliansi Sumut Watch merilis sejumlah dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih. Atas sejumlah dugaan itu, Poldasu dan Kejatisu diminta untuk mengusutnya.
Untuk mendesak proses hukum terhadap JR Saragih, Aliansi Sumut Watch yang terdiri dari AGRESI, ELTRANS, SAPMA PP, GMKI, PMKRI, HIMMAH, Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB), dan SBSI berunjuk rasa ke Mapoldasu, Senin (10/12/2018). Selain sejumlah perkara dugaan korupsi, Aliansi Sumut Watch juga mempertanyakan kasus dugaan ijazah palsu Jopinus Ramli Saragih.
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing memaparkan, berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/322/III/2018/SPKT II, tanggal 9 Maret 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/110/III/2018/ Ditreskrimum, tertanggal 9 Maret 2018, telah menetapkan Bupati Simalungun JR Saragih sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dalam pencalonan Gubernur Sumut 2018. Konkritnya, JR Saragih diduga telah menggunakan leges palsu ijazah SMA untuk mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut.
Penyidik Polda, sambung Daulat, bahkan sudah dua kali memanggil JR Saragih untuk diserahkan kepada Sentra Gakumdu Sumut. Pertama, dengan surat panggilan Nomor:S.Pgl/106/III/2018/Ditreskrimum, tanggal 29 Maret 2018, dan kedua dengan surat panggilan nomor:S. Pgl/1069 a/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2018.
Ironis, JR Saragih tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut. JR secara vulgar dinilai menunjukkan pembangkangan.
“Apa yang dipertontonkan oleh penyidik Polda dalam perkara JR Saragih menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum berdasarkan prinsip supreme of law dan equality before the law,” ujar Daulat.
(Baca: Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Sudah Kedaluarsa)
(Baca: JR Saragih Sempat Dikabarkan Tertangkap, KPK: Tidak Ada OTT di Sumut)
Menurut Daulat, perkara JR Saragih sesungguhnya bukanlah perkara sederhana. Tidak sekadar tindak pidana pemilihan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, namum perkara JR Saragih merupakan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam Pasal 263 KUHPidana sebagaimana rekomendasi Komisioner Bawaslu Sumut Herdi Munthe, dalam laporan Nomor:10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Maret 2018.
“Oleh karena perkara JR Saragih adalah juga tindak pidana umum, maka penyidik harus menjerat JR Saragih dengan KUHPidana,” ujar Daulat.
Di sisi lain, papar Daulat, perkara JR Saragih tak hanya soal leges ijazah palsu SMA. Tetapi, JR Saragih juga patut diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan atau kerugian warga hingga ratusan miliar rupiah.
Tersebutlah dugaan korupsi proyek diskresi RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun sebesar Rp9,1 miliar. Dugaan pungutan liar senilai Rp75 miliar dalam rekrutmen pegawai honor sebanyak 5 ribu orang. Lalu, dugaan pungutan liar atau pemerasan senilai Rp25 miliar dalam perpanjangan SK pegawai honor sebanyak 5 ribu orang.
Kemudian, dugaan korupsi dalam penggelapan gaji pegawai honor sebanyak 5 ribu orang per Juli hingga Desember 2016 senilai Rp30 miliar. Dugaan korupsi dana evakuasi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Juni 2018, sebesar Rp5 Miliar.
Selanjutnya, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengalihan sejumlah aset pemerintah, yang meliputi eks Kantor Bupati Simalungun, eks Kantor DPRD Simalungun, dan eks Rumah Dinas Bupati SImalungun, yang konon dialihkan dengan status hak sewa puluhan tahun kepada perusahaan rokok NV STTC tanpa persetujuan DPRD.
Yang terakhir, 1 unit rumah atau gedung milik Pemkab Simalungun di Jalan Maluku Pematangsiantar disewakan kepada Cafe The Cangkir, diduga juga tanpa persetujuan DPRD.
Terkait hal itu, aliansi Sumut Watch pun mendesak Kapolda Sumut untuk segera menangkap dan menahan JR Saragih sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam Pasal 263 KUHPidana.
(Baca: Kasus Yang Membelit JR Saragih Dialihkan ke Polda Metro Jaya, Alasannya Ini…)
(Baca: JR Saragih Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut)
Mendesak Kajatisu untuk menerima pelimpahan perkara JR Saragih sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHPidana.
Dan, mendesak Kapoldasu dan Kajatisu agar secara sinergis dan proaktif melakukan tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap perkara korupsi yang diduga melibatkan JR Saragih.