Delapan Ranperda Kabupaten Karo Disetujui, Ini Daftarnya

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat melakukan penandatangan ranperda disaksikan Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti, Wakil Bupati Cory S br Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, Wakil Ketua DPRD Effendi Sinukaban, Inolia br Ginting, Senin (3/12/2018 ).

KARO, BENTENGTIMES.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo menyetujui delapan dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Kedelapan Ranperda tersebut, yakni Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Ranperda RTRW Kabupaten Karo tahun 2018-2038, dan Ranperda Badan Pemusyawaratan Desa.

Sedangkan satu Ranperda yang tidak jadi disetujui adalah Ranperda  Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. Ditolaknya Ranperda itu setelah dilakukan voting. Hasilnya, 15 anggota DPRD tidak setuju dan hanya 7 anggota DPRD yang setuju.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah sungguh-sungguh melakukan pembahasan Ranperda, sehingga nantinya dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat.

Terkelin mengaku, selama  proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan, dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat, serta adu argumentasi.

“Untuk itu, saya menyampaikan mohon maaf yang setulusnya. Semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan perda yang baik dan disepakati bersama,” kata Terkelin, dalam penyampaian pendapat akhir terhadap hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo atas 9 Ranperda, Senin ( 3/12/2018 ), di Ruang Paripurna DPRD.

(Baca: Subuh Maut di Pemandian Daun Paris Raja Berneh, 7 Mahasiswa Tewas Tertimbun Longsor)

(Baca: Malam Keakraban Berakhir Duka, Korban Selamat: Ada Terdengar Suara-suara Begitu )

Tugas selanjutnya, sambung Terkelin, adalah mengimplemetasikan perda itu nantinya di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan optimal, baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, pengawasan politik di DPRD, serta pengawasan masyarakat.

“Sebab, tidak akan ada artinya satu perda yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,” ujar Terkelin.

(Baca: Mahasiswa Karo Berduka: Lanai Terselamatkenku Anak Ndu Ndai, Mami..)

(Baca: Subuh Maut Pemandian Daun Paris Murni Kelalaian Pengusaha)

Persetujuan Ranperda itu pun ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Terkelin Brahmana, Ketua DPRD Nora Else Surbakti, serta Wakil Ketua DPRD Inolia Ginting, dan Efendi Sinukaban.

Hadir dalam penandatanganan Ranperda tersebut 22 anggota DPRD, Muspida, Wakil Bupati Cory Seriwaty Sebayang, Sekda Kamperas Terkelin Purba, Asisten I Suang Karokaro, Asisten III Administrasi Mulianta Tarigan, dan para OPD.

Share this: