KPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus ‘Uang Ketok’ 

Share this:
Rooslynda Marpaung dan dua mantan anggota DPRD Sumut ditahan KPK.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka baru terhadap 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sejak akhir Maret 2018 lalu. Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya saat ini sudah ditahan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018). Febri menuturkan, dari 35 orang tersebut, sebanyak 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana lima di antaranya sudah mulai disidangkan.

“Sebanyak 35 orang yang sudah ditahan, dengan 12 kasus yang sudah kita limpahkan ke JPU. Saat ini, lima diantaranya sedang beproses di pengadilan. Selebihnya masih dalam proses,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan. Ada satu orang tersangka yang hingga saat ini tidak kooperatif, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Saat ini, Ferry Kaban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban akan terus diburu, dan kita minta beliau segera menyerahkan diri,” tegas Febri.

Ke-38 orang Anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka ini adalah mereka yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Mantan Gubernur Gatot, mengeluarkan uang puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD Sumut, yakni pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp1,55 miliar untuk semua Anggota DPRD.

Kemudian, pengesahan terhadap APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp2,55 miliar dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp50 miliar. Lalu, pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur TA 2014 sebesar Rp500 juta, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp1 miliar.

(Baca: Kasus ‘Ketok Palu’, Arlene Manurung dan Murni Munthe Ditahan KPK)

(Baca: KPK Tahan John Hugo Silalahi)

Penahanan terhadap 35 orang tersangka tersebut, dilakukan dalam tiga gelombang. Sebelumnya, ada dua gelombang penanganan dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang, yang semuanya dari kalangan DPRD Sumut.

Gelombang pertama, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, ditangkap dan disidangkan hingga akhirnya divonis 4 tahun dan 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp1,1 hingga Rp2,7 miliar per orang.

(Baca: Kali Ini, Biller Pasaribu dan Pasaruddin Daulay yang Ditahan KPK)

(Baca: Terkait Suap Gatot, Tahan Manahan Panggabean Ditahan KPK)

Tahap berikutnya, ada 7 Anggota DPRD Sumut 2009-2014, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan kemudian divonis bersalah oleh hakim.

Masing-masing dari mereka menerima hukuman penjara 4 sampai 4,5 tahun karena terbukti bersama-sama menerima suap dari Gatot terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.

Share this: