Kasus ‘Ketok Palu’, Arlene Manurung dan Murni Munthe Ditahan KPK
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 23 Nov 2018 - 11:46 WIB
- dibaca 854 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kedua tersangka yang ditahan itu atas nama Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe.
Mereka ditahan di Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap 2 tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (22/11/2018).
Keduanya termasuk 38 tersangka yang dijerat KPK. Dari 38 anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu, 5 orang di antaranya baru saja disidang dengan dakwaan menerima uang suap ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
(Baca: 4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan)
(Baca: Terkait Suap Gatot, 3 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Rp350 Juta)
Uang suap tersebut dimaksud agar lima anggota DPRD mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015. Kelima anggota DPRD itu yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.
(Baca: Lagi, 3 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ditahan KPK)
(Baca: Terkait Suap Gatot, Tahan Manahan Panggabean Ditahan KPK)
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.