KARO, BENTENGTIMES.com– Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan berawal dari tertangkapnya tersangka Pariadi (48) dari depan Gerbang RS Amanda Berastagi. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba lainnya bernama Rafii Tarigan (39).
Informasi dihimpun, tersangka Pariadi diringkus di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Karo, tepat di depan Gerbang Rumah Sakit (RS) Amanda Berastagi, pada Kamis (15/11/2018) malam, sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersangka Pariadi berkat informasi warga yang menyebutkan akan ada transkasi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah itu.
“Menanggapi informasi itu, pelapor bersama petugas Unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara, red),” kata Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe, saat dikonfirmasi BENTENG TIMES, Jumat (16/11/2018).
Setelah sampai di TKP, ditemukan seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Pariadi, warga Dusun Bantan, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei). Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap Pariadi dan dari dalam kantong sebelah kiri tersangka ditemukan satu paket plastik bening berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0.22 gram.
(Baca: Ingat! Komitmen Wakapolres Karo di Masjid Raya, Berantas Judi dan Narkoba)
(Baca: Top! Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, dari Kurir Hingga Bandar, Omzet Miliaran)
Dari keterangan Pariadi, sabu itu dibeli olehnya dari Rafii Tarigan, seharga Rp150 ribu. Tak mau buang-buang waktu, malam itu juga petugas langsung melakukan pengembangan. Lalu, sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Rafii Tarigan dari kediamannya di Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik kresek warna merah berisi satu bal plastik bening kecil berles merah, satu bal plastik bening besar berles merah yang masih baru, satu unit timbangan elektrik warna biru.
(Baca: Gandeng Mpuh Sembiring Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba)
(Baca: Judi Togel Masih Beroperasi di Tanah Karo, Ini Buktinya..)
Ada juga uang tunai sebesar Rp150 ribu, dua buah sekop, satu buah kaca tetes telinga, serta satu buah dompet warna merah berisi satu paket seharga Rp100 ribu, plastik bening berles merah diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram. Kemudian 11 paket sabu seharga Rp150 ribu, plastik bening berles merah diduga berisi sabu seberat 2,12 gram, 11 paket seharga Rp200 ribu, plastik bening berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.50 gram, dua paket seharga Rp250 ribu, plastik bening berles merah diduga berisi sabu seberat 2,50 gram, tiga paket seharga Rp300 ribu, plastik bening berles merah diduga berisi
narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.
Kini, Pariadi dan Rafii Tarigan, yang warga Jalan Irian, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan, Kabanjahe, Karo, diamankan di sel Mapolsekta Berastagi.