Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Asiong Dituntut 7 Tahun Penjara
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 14 Nov 2018 - 10:30 WIB
- dibaca 105 kali
TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Terdakwa Cristian alias Asiong awalnya tampak tegar mengikuti jalannnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dharma SH, Selasa (13/11/2018). Namun, saat jaksa Sai Sintong Purba SH membacakan tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa terlihat langsung lemas.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, Asiong sempat berdalih jika ia terdakwa Hidayat (berkas terpisah) dari arena perjudian. Kemudian dari kenalan itu berlanjut mengonsumsi narkoba hingga akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi pada Kamis (4/10/2018) lalu.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Hidayat sendiri ditangkap personil Sat Narkoba juga pada Kamis (12/4/2018) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Salak Lingkungan V, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Penangkapan Hidayat setelah petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Salak, Lingkungan V, Kelurahan Rambung, ada rumah kos-kosan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Mendapatkan informasi itu, petugas melihat Hidayat dan teman-temannya; Wahyu Sinaga di depan pintu sambil menonton televisi, Desi Sinambela sedang duduk di tempat tidur. Sedangkan Maharani dan Runa, sedang berada di depan rumah kos terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, dan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning gambar boneka minion dibalut kertas tisu warna putih di sela-sela mesin AC yang terletak di samping kos.
(Baca: Diringkus di Losmen Srikandi Tebingtinggi, Pelaku Narkoba Ini Gagal Edar Sabu)
(Baca: Komitmen SD-SMP Terpadu Tebingtinggi: Katakan Tidak Pada Narkoba)
Kemudian, ditemukan 1 buah kotak Teh Sari wangi berisikan 2 buah kaca pirex bekas bakaran diduga sabu, 1 buah dot karet warna kuning, 3 buah pipet warna putih pada ujungnya diruncingkan, 1 buah pipet warna putih yang sudah dibengkokkan, 1 buah pipet warna putih dil antai samping dispenser, 2 buah tutup botol aqua dan terdapat dua buah lubang di dalam lemari, serta1 unit handphone (HP) merk Nokia type 3310 warna abu-abu kombinasi silver.
(Baca: Kapolsek Padang Hulu Ajak Tokoh NU Berperan Aktif Perangi Narkoba)
(Baca: Terdakwa Narkoba Ini Langsung Tegak Begitu Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan)
Hidayat mengaku, jika sabu sudah laku dijual kepada orang lain, termasuk Asiong. Sementara 2 butir pil ekstasi sudah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.