GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kasus pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polres Nias. Seorang pria berisial MZ alias AA (36) di Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, nekat membacok istrinya YG (37).
Insiden berdarah ini beredar di media sosial (medsos), satu di antaranya diunggah akun Facebook Media Bhayangkara Expose Nusantara, Jumat (9/11/2018). Menurut informasi dalam unggahan tersebut, pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian. Saat itu, pelaku bersembunyi di rumah tetangga.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pelaku nekat membacok istrinya gara-gara kesal permintaannya tidak dituruti korban. Menurut Deni, pelaku meminta korban agar mengoleskan balsem di punggungnya, tetapi korban tidak mengindahkan permintaan suaminya.
(Baca: Ditangkap di Riau, Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjung Morawa Ditembak Mati)
(Baca: Tiga Pelaku Pembunuhan Muhajir, 1 Ditangkap, 2 Masih Diburu, Ini Fotonya..)
Tersangka pun emosi dan membacok korban. Ironinya, peristiwa ini juga disaksikan tiga orang anak mereka dan juga orangtuanya.
“Kejadian itu terungkap dari laporan ayah tersangka, AM yang langsung memberitahukan adanya korban pembunuhan,” ucap Deni.
(Baca: Suniati, Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjung Morawa Akhirnya Ditemukan)
(Baca: Ternyata, Pelaku Pembunuhan Sadis Manajer PT Domas Tetangga Sendiri)
Mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Nias kemudian langsung menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.