BINJAI, BENTENGTIMES.com – Seorang guru SDN 027144 berinisial DS dijemput paksa Kejaksaan Negeri Binjai atas kasus yang menjeratnya, dimana dia diduga melakukan korupsi pembayaran gaji.
Guru berusia 56 tahun itu juga mengantongi uang asuransi usai mengaku telah meninggal dunia.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan bahwa DS ditangkap karena setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejari Binjai, tidak bersedia hadir, tanpa memberikan alasan.
Sumanggar mengungkapkan bahwa DS sebelumnya sudah 7 tahun tidak mengajar di SDN 027144 Binjai, Sumatera Utara. Namun, tersangka yang bolos sejak 2010 itu masih tetap menerima gaji dari pemerintah tiap bulan sebesar Rp4.367.900.
Tak hanya itu, PT Taspen juga mencairkan asuransi kematian tersangka. Padahal, oknum guru SD itu masih hidup. Setelah mendapatkan uang asuransi, tersangka meninggalkan Kota Binjai sejak 2011.
Sumanggar menyebut, tersangka DS merupakan warga Komplek Handayani Jalan Dewi Sartika Nomor 162 Binjai Utara. DS dijemput secara paksa pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Karang Anyar Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” kata Sumanggar.