SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Sebanyak 14 orang tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran, mulai dari kurir hingga bandar.
Keterangan diperoleh, penangkapan ke-14 tersangka berlangsung selama sekitar 4 hari, mulai Senin (29/10/2018) sampai Kamis (1/11/2018). Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Jona Setiawan Sinaga (27), di sekitar kediamannya Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun. Dari tangan Jona, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,22 gram dan uang sejumlah Rp40 ribu.
Atas penangkapan itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Masih pada hari yang sama dan dari Jalan H Ulakma Sinaga, polisi kemudian mengamankan Prima Silalahi (24), Sahat Martua Butarbutar (28), dan Hansen Reinhard Tamba (25). Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas rokok, 1 kaca pirex berisi sisa sabu seberat 1,37 gram, uang sebanyak Rp640 ribu, 1 mancis dan jarum, 2 pipet, 1 alat hisap sabu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone merk Oppo, serta 1 unit handphone merk Samsung.
Pengembangan kembali berlanjut. Kali ini menyasar ke Kota Pematangsiantar, tepatnya di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dari lokasi itu, Selasa (30/10/2018), polisi mengamankan Nasrul Sirait (46). Dari tangan tangan warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, ini petugas mengamankan barang bukti berupa 34 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 12,76 gram, uang sejumlah Rp1.694.000, 1 unit handphone merk Samsung, dan serta 1 unit sepedamotor merk Honda Spacy.
Masih di Jalan Cumi-cumi, polisi turut meringkus Ahmad Kasim (39), dari kediamannya. Dari tangan Kasim, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,32 gram, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Nokia, uang sejumlah Rp6 juta, dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha Mio.
(Baca: Ini Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 Miliar per Bulan)
(Baca: BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Medan, 1 Tewas Ditembak, 7 Diamankan)
Beranjak dari Jalan Cumi-cumi, polisi bergerak ke salah satu kos-kosan di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Di sana, polisi meringkus Eka Wahyu Lubis (29). Dari tangan warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, ini diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 notes berisi catatan transaksi jual beli sabu dan ekstasi, 1 tas berisi berisi uang sejumlah Rp2,4 juta, 2 unit handphone, dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat.
Keesokan harinya, Rabu (31/10/2018), polisi bergerak ke salah satu kos-kosan, di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan dan mengamankan Dhony Marantika Saragih (22). Dari tangan warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, sejumlah barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 buku catatan transaksi jual beli sabu.
Beranjak dari situ, polisi berangkat ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, guna menangkap tersangka lainnya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Dedi Evendy Lubis (31), warga Nagori Bah Jambi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik klip besar berisi pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 75 butir pil ekstasi warna biru, 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 butir pil ekstasi warna orange merk TP, 1 bungkus plastik klip besar berisi 78 butir pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 49 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,72 gram. Kemudian 6 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 6 lembar kertas print bukti transaksi, 1 mesin penjepit, 1 kotak rokok merk Sampoerna berisi 3 pipet, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, dan 1 dompet warna hitam.
(Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita )
(Baca: Wow! 13 Hari, Polda Sumut Amankan 611 Tersangka dari 473 Kasus Narkoba)
Dan yang terakhir, Kamis (1/11/2018), polisi mengamankan empat tersangka dari rumah Herry Roy Naldo Sihombing (37), di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Keempatnya, yakni Muhammad Dony Syahputra (19), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Dimas Anggriawan (25), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba, Buha Periang Panggabean (38), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, dan Hendra Gunawan (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Keempatnya diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,77 gram, 1 dompet, 1 buku catatan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,95 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,62 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,02 gram, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 dompet warna ungu. Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Sirion warna putih BK 1161 LW, 1 STNK mobil merk Daihatsu BK 1161 LW, 1 jaket warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi, 2 mancis, 1 sumbu, 3 pipet, 1 dompet, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,73 gram.
Dalam penangkapan itu, salah satu tersangka atas nama Buha ditembak.
“Kita tembak karena melawan saat kita tangkap. Jadi, mereka (para tersangka) ini seakan-akan sudah kebal hukum,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).
Marudut membeberkan, seluruh sabu yang diamankan beratnya 25 gram, ekstasi 622 butir, dan uang senilai Rp9.680.000.
“Kita cek juga rekening BCA atas nama tersangka Ahmad Kasim. Saldonya tinggal Rp514 ribu. Tapi ketika kita cek, ada transaksi sampai Rp1 miliar setiap bulannya,” jelasnya.
Pada jaringan ini, lanjut Marudut, Herry Roy Naldo Sihombing berperan sebagai bos atau bandarnya.
“Mereka juga membuat loket penjualan narkoba di Jalan Cumi-cumi. Siapa pun bisa membeli. Kalau mau beli, sandinya pulsa. Loket itu seperti warung. Barangnya (narkotika) dari Medan,” ujar Marudut.
(Baca: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Nias Ditangkap BNN)
(Baca: Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah)
Marudut menambahkan, pihaknya masih mengejar bandar lainnya berinisial H yang bekerjasama dengan Naldo.
“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, H masih di Medan. Sedang kita kejar. Naldo dan H kenalan di Lapas Tanjung Gusta. Mereka ini pemain lama, residivis kasus narkoba,” tegasnya.