Teror Ancam Bunuh, di Balik Terungkapnya Dugaan Korupsi Proyek Tugu Mejuah-Juah
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 2 Nov 2018 - 20:16 WIB
- dibaca 2.218 kali
Dapot mengungkapkan, keempat tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi belum ditahan karena bersifat subjektif dan objektif, dan hal itu diatur dalam undang-undang. Selain itu, Dapot menjelaskan bahwa penyidik kejaksaannya lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap keempat tersangka tersebut.
“Itu kewenangan penyidik. Kalaupun ada penahanan nantinya, kami mohon maaf bukan karena desakan rekan-rekan melainkan penahanan itu murni dari penyidik,” terangnya.
Lebih lanjut Dapot menyampaikan bahwa saat ini, pemeriksaan terhadap empat tersangka sudah memasuki tahap kedua, atau pemeriksaan lanjutan. Tahapan ini untuk menyelesaikan proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diteliti berkas perkaranya sebelum disidangkan di Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) di Medan.
“Jadi harus diteliti terlebih dahulu, apakah berkas lengkap baik formil ataupun material untuk disidangkan ke pengadilan,” ujar Dapot sembari menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan soal perkembangan penanganan perkara atas Pembangunan Tugu Mejuah-Juah.
Kemudian mengenai dugaan korupsi penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan penggunaan dana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Dapot menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah tuntas.
“Tinggal kita akan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan audit BPK RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, penyidik kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah Chandra Tarigan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo.
Kemudian, Radius Tarigan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), dan Roy Hefry Simorangkir, selaku pemilik/Direktur CV AKU.
(Baca: Efendi ke Polda Sumut, Wakapolres Karo Dijabat Kompol Edward Saragih)
(Baca: Tanah Karo Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Pemuda)
Sebagaimana diketahui kepada para tersangka dikenakan pasal primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, subsidari Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.