DELISERDANG, BENTENGTIMES.com– Tim CNT KPPBC Tipe Madya Kepabeanan Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika masuk ke Indonesia. Seorang penumpang pesawat Malaysia Airlines MH 864 diamankan petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu kurang lebih 1 kg.
Adalah Muhammad, warga Banda Aceh, Provinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam). Pria berusia 26 tahun itu diamankan di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), Senin (29/10/2018), sekira pukul16.05 WIB. Muhammad diketahui baru saja tiba dari Kuala Lumpur Malaysia.
Keterangan diperoleh BENTENG TIMES (bentengtimes.com), pelaku tiba di area terminal kedatangan internasional kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan (cabin) melalui mesin X-ray Bea dan Cukai KNIA.
(Baca: Duh, Ibu Rumah Tangga Bawa 1 Kg Sabu)
(Baca: Ibu dan Putrinya Selundupkan 1 Kg Sabu di Pakaian Dalam)
Dari hasil tampilan gambar pada mesin X-ray Bea dan Cukai KNIA ditemukan keganjilan berupa bungkusan pada lipatan celana yang terdapat dalam tas ransel pelaku sehingga diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara manual di ruang office.
“Dari hasil pemeriksaan manual bahwa ditemukan dua buah bungkusan plastik putih bening yang disusun dalam lipatan celana, dimana diduga berupa narkotika jenis sabu (methampetamine), dengan berat lebih kurang 1.012 gram,” sebut Kasubsi Intel Bea dan Cukai KNIA Rizal Serki.
Kemudian masih kata Rizal Serki, narkotika tersebut diamankan dan dilakukan uji sampel ke Laboratorium Kantor Bea & Cukai Belawan Medan, dengan hasil dinyatakan positif narkotika jenis sabu.
(Baca: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Medan, 1 Orang Ditembak Mati)
(Baca: 44 Paket Sabu Ditemukan di Sel Napi Tanjung Gusta)
Selanjutnya, pelaku diinterograsi hingga kemudian diboyong menuju ke Rumah Sakit Grand Medistra Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, guna dilakukan rontgen. Namun di tubuh pelaku tidak terdapat narkotika.
Lalu, sekira pukul 23.45 WIB, pelaku berikut barang bukti diserah-terimakan ke Dit Narkoba Poldasu, guna dilakukan proses sidik (BAP) maupun lidik lanjut terhadap jaringan pelaku di wilayah hukum (wilkum) Sumut.