Benteng Times

RSU Kabanjahe Kembali ke Pangkuan GBKP

Bupati Karo Terkelin Brahmana (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Moderamen GBKP Agustinus Pengarepenta Purba, usai melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai bangunan dan tanah RSU Kabanjahe, di sela-sela Acara Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP Tahun 2018, Jumat (26/10/2018).

KARO, BENTENGTIMES.com– Setelah melalui proses panjang, RSU Kabanjahe secara resmi kini sepenuhnya milik Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Tapi, antara Moderamen GBKP selaku pihak pertama dan Pemkab Karo selaku pihak kedua, telah menandatangani perjanjian kontrak pinjam pakai tanah dan gedung RSU Kabanjahe, untuk empat tahun kedepan.

Penandatanganan perjanjian kontrak pinjam pakai tanah dan gedung RSU Kabanjahe itu sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian Nomor: 1952/I.8.2/2018 dan Nomor: 119/3584/Otda/2018, di atas materai 6.000, dilakukan Agustinus Pengarepenta Purba, selaku Ketua Umum Moderamen GBKP dan Bupati Karo Terkelin Brahmana, dari Pemkab Karo, di sela-sela Acara Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP Tahun 2018, Jumat (26/10/2018).

Turut melakukan penanda tanganan para saksi, yaitu: saksi (1) Firman Firdaus Sitepu, Anggota DPRD Karo, saksi (2) Pdt Reh Pelita Ginting STh, Sekretaris Umum Moderamen GBKP, dan Direktur RSU Kabanjahe Dr Arjuna Wijaya SpP.

(Baca: Diteror OTK: Ada Bom di Gereja Batak Karo Protestan Siantar)

(Baca: Tanah Karo Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Pemuda)

Agustinus mengungkapkan, RSU Kabanjahe sudah tercatat dalam register sertifikat HGB Nomor 316, atas nama GBKP dimana di dalamnya yang ikut dipinjam pakaian kepada Pemkab Karo (selaku pihak kedua) yaitu: bangunan terdiri atas Ruang Verlos Kamer (bersalin). Lalu sejumlah ruangan seperti: Ruang I, Ruang Kelas (ruang I), Ruang IV, Ruang V, Ruang VI, Ruang Paviliun, Ruang Belajar Asrama, Ruang Kantor Tengah, Ruang Dapur, Ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Lalu, teras depan, rumah dinas belakang, rumah dinas direktur dan pegawai, asrama samping kamar mayat, asrama putri I dan asrama Putri II, keseluruhannya milik GBKP.

Sedangkan, bangunan yang merupakan milik Pemkab Karo, terdiri atas : Aula/Rekam Medis, Gudang, Poliklinik, Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Lama, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Rawat VIP 4, Ruang Rawat VIP 8, Instalasi Gawat Darurat (IGD) + Kantor, Ruang Operasi + High Care Unit (HCU) + Kantor, Ruang Flu Burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), Kamar Mandi Umum, Kamar Mayat, dan Ruang Tunggu.

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan kontrak pinjam pakai gedung RSU Kabanjahe dengan Moderamen GBKP, dimana di dalamnya juga terdapat sarana dan prasarana milik Pemkab Karo.

Ia menyebutkan, ada 11 pasal yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Tapi intinya, Pemkab Karo selaku pihak kedua meminjam pakai dengan pihak GBKP selama empat tahun lamanya, terhitung mulai tanggal pembuatan surat. Kedepan, Terkelin mengungkapkan rencana Pemkab Karo untuk membangun rumah sakit di atas lahan milik Pemkab Karo sendiri.

(Baca: Penanaman Pohon di SPN Polda Sumut: Ini Rumah Baru yang Harus Kita Jaga Bersama)

(Baca: Terkelin Brahmana Buka Bursa Inovasi Desa di Tanah Karo)

Ikut serta mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Staf Ahli Bupati Karo Agustin Pandia, Asisten 2 Jernih Tarigan, Asisten 1 Sang Karo-Karo, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, drg Irna Safrina S Meliala SKM, Direktur RSU Arjuna Wijaya, Kabag Otda Robinson Brahmana.

Exit mobile version