RSU Kabanjahe Kembali ke Pangkuan GBKP

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Bupati Karo Terkelin Brahmana (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Moderamen GBKP Agustinus Pengarepenta Purba, usai melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai bangunan dan tanah RSU Kabanjahe, di sela-sela Acara Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP Tahun 2018, Jumat (26/10/2018).

Sedangkan, bangunan yang merupakan milik Pemkab Karo, terdiri atas : Aula/Rekam Medis, Gudang, Poliklinik, Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Lama, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Rawat VIP 4, Ruang Rawat VIP 8, Instalasi Gawat Darurat (IGD) + Kantor, Ruang Operasi + High Care Unit (HCU) + Kantor, Ruang Flu Burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), Kamar Mandi Umum, Kamar Mayat, dan Ruang Tunggu.

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan kontrak pinjam pakai gedung RSU Kabanjahe dengan Moderamen GBKP, dimana di dalamnya juga terdapat sarana dan prasarana milik Pemkab Karo.

Ia menyebutkan, ada 11 pasal yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Tapi intinya, Pemkab Karo selaku pihak kedua meminjam pakai dengan pihak GBKP selama empat tahun lamanya, terhitung mulai tanggal pembuatan surat. Kedepan, Terkelin mengungkapkan rencana Pemkab Karo untuk membangun rumah sakit di atas lahan milik Pemkab Karo sendiri.

(Baca: Penanaman Pohon di SPN Polda Sumut: Ini Rumah Baru yang Harus Kita Jaga Bersama)

(Baca: Terkelin Brahmana Buka Bursa Inovasi Desa di Tanah Karo)

Ikut serta mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Staf Ahli Bupati Karo Agustin Pandia, Asisten 2 Jernih Tarigan, Asisten 1 Sang Karo-Karo, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, drg Irna Safrina S Meliala SKM, Direktur RSU Arjuna Wijaya, Kabag Otda Robinson Brahmana.

Share this: