RSU Kabanjahe Kembali ke Pangkuan GBKP
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 27 Okt 2018 - 17:57 WIB
- dibaca 435 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Setelah melalui proses panjang, RSU Kabanjahe secara resmi kini sepenuhnya milik Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Tapi, antara Moderamen GBKP selaku pihak pertama dan Pemkab Karo selaku pihak kedua, telah menandatangani perjanjian kontrak pinjam pakai tanah dan gedung RSU Kabanjahe, untuk empat tahun kedepan.
Penandatanganan perjanjian kontrak pinjam pakai tanah dan gedung RSU Kabanjahe itu sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian Nomor: 1952/I.8.2/2018 dan Nomor: 119/3584/Otda/2018, di atas materai 6.000, dilakukan Agustinus Pengarepenta Purba, selaku Ketua Umum Moderamen GBKP dan Bupati Karo Terkelin Brahmana, dari Pemkab Karo, di sela-sela Acara Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP Tahun 2018, Jumat (26/10/2018).
Turut melakukan penanda tanganan para saksi, yaitu: saksi (1) Firman Firdaus Sitepu, Anggota DPRD Karo, saksi (2) Pdt Reh Pelita Ginting STh, Sekretaris Umum Moderamen GBKP, dan Direktur RSU Kabanjahe Dr Arjuna Wijaya SpP.
(Baca: Diteror OTK: Ada Bom di Gereja Batak Karo Protestan Siantar)
(Baca: Tanah Karo Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Pemuda)
Agustinus mengungkapkan, RSU Kabanjahe sudah tercatat dalam register sertifikat HGB Nomor 316, atas nama GBKP dimana di dalamnya yang ikut dipinjam pakaian kepada Pemkab Karo (selaku pihak kedua) yaitu: bangunan terdiri atas Ruang Verlos Kamer (bersalin). Lalu sejumlah ruangan seperti: Ruang I, Ruang Kelas (ruang I), Ruang IV, Ruang V, Ruang VI, Ruang Paviliun, Ruang Belajar Asrama, Ruang Kantor Tengah, Ruang Dapur, Ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Lalu, teras depan, rumah dinas belakang, rumah dinas direktur dan pegawai, asrama samping kamar mayat, asrama putri I dan asrama Putri II, keseluruhannya milik GBKP.