Syarat Berikut Harus Dipenuhi ASN Untuk Jabatan Fungsional di Nias Utara

Share this:
EDWARD LAHAGU-BMG
Wakil Bupati Nias Utara Haogosokhi Hulu saat menyampaikan kata sambutan di hadapan 120 tenaga guru dan kesehatan dalam acara sosialisasi di Hotel Kaliki Kota Gunungsitoli, Rabu (17/10/2018).

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com– Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Nias Utara Haogosokhi Hulu, dalam Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit serta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara 2018, Rabu (17/10/2018).

Haogosokhi Hulu menyebutkan, adapun syarat yang harus dipenuhi seorang ASN; berijazah paling rendah sarjana (S1), pangkat paling rendah Penata Muda (IIIa), dan setiap unsur penilaian pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai Baik dalam setahun terakhir.

Kemudian tentanag kenaikan pangkat masih kata Wakil Bupati Haogosokhi Hulu, merupakan sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian sebagai dorongan kepada ASN untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Wakil Bupati menyampaikan, agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.

(Baca: Bursa Inovasi Desa di Nias Utara: Datang, Komit, Tiru, Maju)

(Baca: Ditemui Ketua DPRD Nias Utara, Masyarakat Minta Perahu, Bibit Padi dan Air Bersih)

Dengan terpenuhinya profesionalisme di lingkungan Pemkab Nias Utara, Wakil Bupati yakin ASN dapat lebih mengaktualisasikan nilai dan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mewujudnya cita-cita bangsa.

Sosialisasi yang dihadiri 120 peserta dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan Nias Utara ini ini berlangsung dua hari, mulai Selasa-Rabu (16-17/10/2018), bertempat di Hotel Kaliki Kota Gunungsitoli.

(Baca: Puluhan Mahasiswa Nias Utara Peraih Beasiswa Terancam Drop Out dari IPB)

(Baca: Sedihnya Bocah 6,5 Tahun yang Menderita Gizi Buruk di Nias Utara)

Hadir dalam acara itu Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan Westerling Siregar (sebagai narasumber), Asisten II Bidang Pengembangan Perekonomian Setda Kabupaten Nias Utara Jhonny Efendi Sihombing, Kabag Humas Setda Kabupaten Nias Utara Yuniaro Zega.

Share this: