Benteng Times

Ini Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 Miliar per Bulan

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan (kanan), saat konferensi pers sindikat narkoba di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (23/9/2018) siang.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di Siantar dan Simalungun. Tidak tanggung-tanggung, transaksi per bulannya mencapai Rp1,5 miliar.

Pengungkapan jaringan ini berlangsung selama sekitar dua bulan. Ada 12 orang yang ditangkap. Sayangnya, bandarnya berinisial BD belum berhasil diamankan. BD kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski begitu, kaki tangan BD berhasil diringkus. Dia adalah Boydora Samosir (33), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Tambang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

“Rekening koran Boydora sudah kita sita. Nomor rekeningnya sudah kita blokir. Kita lihat dari rekening koran Boydora, transaksi per bulan itu Rp1,5 miliar. Boydora memakai rekening BCA dan Mandiri,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (23/9/2018) siang.

Beberapa orang lainnya yang masuk dalam jaringan Boydora adalah Ermansyah Lubis (58) dan Abdul Khoir Nasution (33). Keduanya merupakan warga Tebing Tinggi dan berperan sebagai kurir.

(Baca: BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Medan, 1 Tewas Ditembak, 7 Diamankan)

(Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita)

Kemudian Kamaluddin Munthe (59), warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang membeli sabu dari Boydora. Sarel alias Brekele (41), warga Jalan Singosari Gang Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang membeli sabu dari Kamaluddin Munthe.

Lalu, ada Okto Piringadi Simarmata (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, yang membeli sabu dari Sarel alias Brekele.

(Baca: Wow! 13 Hari, Polda Sumut Amankan 611 Tersangka dari 473 Kasus Narkoba)

(Baca: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Nias Ditangkap BNN)

Selanjutnya, Doni Kusuma (28), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, yang membeli sabu dari Okto Piringadi Simarmata.

Dan, Abdul Rifai (26), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang membeli sabu dari Okto Piringadi Simarmata.

Sedangkan, Indra Tazas (30), warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Syafrizal Sinaga (23), Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang membeli sabu langsung dari Boydora.

Lalu, Suarno alias Arnold (53), warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan Muhammad Fauzi (44), warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang membeli sabu dari Tazas.

“Boydora ini sekali belanja (sabu) itu 1 ons dengan harga Rp100 juta. Sabu sebanyak 1 ons itu bisa laku dalam seminggu. Boydora belanja dari Banyumas, Lampung, Jawa Timur,” lanjut Liberty.

Untuk mengelabui bisnis peredaran narkoba tersebut, kata Liberty, Boydora membuka usaha warung internet (warnet) di rumahnya.

“Boydora juga melayani penjualan (sabu) di warnet itu. Ada kamar di sana untul tempat transaksi. Ada CCTV, tempat untuk melarikan diri (ketika digerebek) dari lantai 2 warnet juga disediakan,” bebernya.

(Baca: Pedagang Bawang Keliling Terjerat Narkoba)

(Baca: Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah)

Liberty memaparkan, setiap orang dalam jaringan tersebut memiliki peran masing-masing. Oleh sebab itu, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkapnya.

“Kita menyamar sebagai pembeli. Ermansyah Lubis kita tangkap di Serbelawan. Kemudian, kita kembangkan dan kita tangkap dari beberapa lokasi di Siantar dan Simalungun,” paparnya.

(Baca: Sampai Terjerat Narkoba Pun, Kasih Ibu Sepanjang Masa Buat Sri Junita)

(Baca: Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Eh.. Terjerat Narkoba Lagi)

Setelah menangkap Boydora di rumahnya, sambung Liberty, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah Tazas.

“Barang Boydora disimpan di rumah si Tazas. Yang menjaga itu Muhammad Fauzi. Fauzi ini militan, siap menyerang. Fauzi juga punya trek record pembunuhan. Keluarga Tazas juga melawan. Tapi karena kita didukung masyarakat setempat, kita berhasil menangkapnya,” terangnya.

Di sisi lain, Kamal Munthe diringkus saat sedang memakamkan salah satu keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.

“Sebelum kita tangkap, Kamal sudah berpindah-pindah tempat. Kamal sudah kita cari selama sebulan. Setelah dapat informasi yang tepat, langsung kita tangkap di lokasi pemakaman itu. Tidak ada perlawanan saat kita tangkap,” ujar Liberty.

(Baca: Pemilik Pabrik Narkoba Rumahan Dikenal Religius dan Dermawan)

(Baca: Pabrik Narkoba Milik Pak Haji di Tangerang Digerebek, 1,2 Ton Pil PCC Disita)

Terkait keberadaan bandar berinisial BD tersebut, Liberty menuturkan bahwa pihaknya mengalami kendala karena Boydora maupun para kurirnya tidak pernah bertemu dengan BD.

“Komunikasinya via telepon. Tidak pernah bertemu. BD menyuruh mereka mengambil barang (sabu) dari lokasi yang sudah ditentukan. Untuk Erwansyah Lubis, digaji Rp1 juta untuk mengantar 1 ons sabu. Erwansyah ini juga baru 3 hari keluar dari penjara. Kasusnya narkoba juga. Dan, orang-orang dalam sindikat ini adalah residivis narkoba,” bebernya.

Grafis

Kendala lainnya, kata Liberty, nomor handphone BD sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak ter-register.

“Sesuai penyelidikan, nomor telepon itu pun baru 2 hari dipakai BD. Dan informasinya BD ini orang Aceh,” katanya.

Ke depan, Liberty menegaskan, pihaknya masih akan mengungkap peredaran narkoba, khususnya yang dilakukan Kamal Munthe. “Banyak transaksi narkoba yang dilakukan Kamal di Siantar. Itu akan kita ungkap,” tegasnya.

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

(Baca: Pemukiman Narkoba Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Belasan Butir Peluru)

Sebanyak 11 orang dalam sindikat ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diganjar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 77,91 gram sabu, sejumlah handphone, dan rekening koran.

 

Exit mobile version