TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Sumini alias Umi sama sekali tidak mengira jika sesuatu yang ia simpan di balik BH-nya (dibaca beha, red) atau biasa disebut kutang dan atau bra, membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum. Ibu empat orang anak ini akhirnya pasrah digelandang ke Mapolres Tebingtinggi ketika polisi tahu kalau yang ia selipkan itu ternyata narkoba jenis sabu.
Tindak pidana yang dilakukan wanita yang beralamat di Jalan Ikhlas, Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) Ester Harianja SH di hadapan majelis hakim Tanti Manalu SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Rabu (19/9/2018).
Sumini alias Umi yang dihadirkan jaksa di Ruang Candra, itu tampak lesu. Sesekali terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Syaiful SH, itu menyeka rambut gelombangnya yang mulai memanjang.
JPU Ester Harianja menuturkan, terdakwa Sumini alias Umi diamankan petugas Agustian dan Syaqautillah, dari sawit-sawit belakang rumahnya pada Rabu, 2 Mei 2018, siang sekira pukul 13.30 WIB, yang lalu. Saat itu, dua petugas dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi ini melakukan penggeledahan sampai akhirnya terdakwa menyerah dan dengan terpaksa mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas putih dari dalam BH-nya.
Ketika ditanyakan petugas, terdakwa Sumini mengakui jika narkotika tersebut adalah miliknya. Sumini mengatakan, jika barang haram itu ia dapat dengan cara membelinya dari seseorang bernama Jaya (belum tertangkap/DPO) seharga Rp200 ribu, sekira satu setengah jam sebelumnya, di Jalan Ikhlas, Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.
(Baca: Si Kampak Merah Diciduk Lagi Pesta Miras, 48 Gram Sabu dan 19 Ekstasi Disita)
(Baca: Pembalut Bocor, Wanita Ini Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Bangkinang)
Kemudian petugas kembali melanjutkan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah dompet kain yang di dalamnya berisi 2 buah plastik klip kosong.
Lalu, ditemukan juga 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang telah dibengkokkan, 1 buah kotak rokok Lucky Stirke Mild dari belakang rumah tersangka.
(Baca: Dituntut 18 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu Itu Tetap Tenang)
(Baca: Menyesatkan! Buruh Bangunan Ini Konsumsi Sabu Penambah Stamina)
Atas perbuatan itu, Sumini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.