Benteng Times

Konflik Selama 34 Tahun Terkait Batas Riau-Sumut Akhirnya Tuntas

Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim

PEKANBARU, BENTENGTIMES.com – Konflik yang berlangsung selama 34 tahun akibat persoalan batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Ini setelah Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyerahkan tujuh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tapal batas kepada bupati/walikota terkait di kantor Gubernur Riau, Senin (17/9/2018).

Dalam penerimaan SK tersebut, turut hadir Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wakil Bupati Rokan Hilir Djamiludin, perwakilan Bupati Siak, perwakilan Bupati Pelalawan, perwakilan Bupati Inhil, perwakilan Bupati Bengkalis dan perwakilan Walikota Pekanbaru.

Adapun Permendagri yang diserahkan tersebut, empat di antaranya batas Provinsi Riau-Sumatera Utara (Sumut), Labuhanbatu-Rokan Hilir (Rohil), Labuhanbatu Selatan-Rohil, Padang Lawas-Rokan Hulu (Rohul) dan Padang Lawas Utara-Rohul.

Selanjutnya, tiga Permendagri batas antara kabupaten dalam Provinsi Riau, yakni Bengkalis-Siak, Pekanbaru-Siak-Pelalawan dan Indragiri Hilir-Pelalawan.

Wakil Gubernur Riau menyampaikan bahwa masalah tapal batas ini merupakan masalah prinsip dan krusial. Dengan adanya Permendagri ini, akan menjadi pegangan penyelesaian persoalan di lapangan. Karenanya, dia berharap tidak ada lagi masalah di lapangan.

“Yang penting batas dengan provinsi tetangga Sumatera Utara ini, karena sudah 34 tahun persoalan ini dan sudah bisa diselesaikan,” ujar Wan Thamrin.

Wan Thamrin juga bercerita sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, persoalan tanah batas Riau-Sumut selalu berpolemik di lapangan, penyerobotan lahan dilakukan pihak dari Sumut ke Riau.

“Saat saya Bupati Rohil, perbatasan Riau-Sumut ini sangat bermasalah. Bahkan batas kita yang sudah ada Permendagrinya dihancurkan oleh oknum, sehingga batas masuk ke Riau sampai 7 km. Untung saja pejabat BPN saat itu mengerti batas-batas alam kita,” ujarnya.

Dia juga sempat turun ke lokasi saat itu berkali-kali untuk menertibkan adanya upaya pihak di perbatasan yang ingin menggeser tapal batas itu.

“Saya juga turun ke lokasi menghancurkan tapal batas yang digeser. Ini memang sudah lama terjadi di Rokan Hilir, “ujar Wan Thamrin Hasyim.

Bahkan, saat ini masih ada desa percobaan yang masuk ke wilayah Riau pada batas Rohil-Labuhanbatu Selatan itu. Maka harus dilakukan komunikasi antara bupati karena sudah ada patokan pada Permendagri tersebut.

“Bisa dikomunikasikan antara bupati di lapangan, kalau soal desa itu yang sudah berdiri diselesaikan baik-baik berdasarkan aturan saja,” ujarnya.

Wan Thamrin juga meminta para bupati membuka diri agar secara bersama persoalan batas kabupaten dalam provinsi yang belum selesai dapat diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan di kemudian hari.

“Mudah-mudahan Permendagri ini terus berlanjut. Sehingga ini bisa dijadikan patokan kita di lapangan. Ketika ada persoalan, silahkan bupati dan walikota koordinasi ke provinsi,” jelasnya.

Exit mobile version