Benteng Times

Agustus-September 2018 di Tebingtinggi, 23 Pelaku Judi Diamankan

Para pelaku judi diamankan di Polres Tebingtinggi. Foto ini diambil Sabtu (15/9/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Sejak Agustus hingga September 2018, Personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan pembersihan praktik-praktik judi di Kota Tebingtinggi. Selain mengungkap kasus judi togel dan leng, personel Sat Reskrim juga mengamankan para pelaku judi jackpot.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP TP Butarbutar, Sabtu (15/9/2018), mengatakan ke-23 para pelaku judi jackpot sudah ditetapkan tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan. ”

Ini ke-23 tersangka merupakan pengungkapan kasus judi mulai bulan Agustus sampai September 2018. Yang diungkap sebenarnya bukan hanya judi jackpot tapi juga judi togel, dan judi leng,” ujar AKP TP Butarbutar, didampingi KBO Reskrim Iptu Baringin Jaya dan Kasubag Humas Ipda Lidya Gultom.

Tiga unit mesin jackpot turut diamankan di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (15/9/2018).

(Baca: Beredar Video Penggerebekan, Salah Satunya Diduga Pj Walikota Sidimpuan)

(Baca: Ada Konten Terorisme di Medsos, Ini Alamat dan Cara Melaporkannya)

Dari pengungkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 5 unit handphone merk Nokia, 14 set kartu joker, 8 kotak kartu joker, 16 blok notes, 40 lembar bon togel, 3 buah mesin jackpot dan uang tunai kurang lebih Rp5 juta.

Exit mobile version