TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Bambang Kurniawan (44), diciduk petugas BNNK Kota Tebingtinggi dari kediamannya di Perumahan Sudirman Business Centre, Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (6/9/2018), malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari mantan narapidana (napi) itu, petugas menyita 48 gram sabu dan 19 butir ekstasi.
Kasi Berantas BNNK Tebingtinggi Kompol Janner Sinaga, Jumat (14/9/2018), mengatakan, tersangka ditangkap di halaman depan rumahnya di Jalan Sudirman, tepatnya di Perumahan Sudirman Business Centre. Saat itu, tersangka sedang asik pesta miras bersama rekan rekannya.
Dalam penggerebekan itu, anggota BNNK Tebingtinggi melakaukan penggeledahan. Dari kediaman pria yang akrab disapa kapak merah itu, petugas menemukan 48 gram sabu dan 19 butir ekstasi.
Selanjutnya, terhadap Bambang bersama dua rekannya dilakukan tes urine. Namun lewat tes urine itu, hanya Bambang yang dinyatakan positif narkoba. Sementara dua rekannya negatif. Kepada petugas, kedua rekan tersangka mengaku datang hanya untuk minum minuman keras.
Selanjutnya, petugas melakukan penahanan terhadap Bambang. Kepada petugas, Bambang mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti narkoba yang diamankan petugas BNNK tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membelinya dari Aziz warga Medan.
“Itu saya beli dari Aziz, warga Medan. Ini saya beli untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Bambang berdalih.
(Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita )
(Baca: Wow! 13 Hari, Polda Sumut Amankan 611 Tersangka dari 473 Kasus Narkoba)
Bambang mengungkapkan, jika ia setiap kali berbelanja sebanyak 10 gram sabu dari Aziz seharga Rp7 juta.
“Saya bukan pengedar narkoba. Semua sabu dan ekstasi tersebut saya beli dari Kota Medan, melalui Aziz, dan semua itu hanya untuk saya pakai,” ujarnya lagi berdalih.
(Baca: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Nias Ditangkap BNN)
(Baca: Pedagang Bawang Keliling Terjerat Narkoba)
Sementara informasi dihimpun BentengTimes.com dari berbagai sumber menyebutkan jika Bambang alias Kampak Merah sudah menjadi rahasia umum sebagai pengedar narkoba di Kota Tebingtinggi.