Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 14 Sep 2018 - 20:40 WIB
- dibaca 1.407 kali
SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap tersangka pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Siantar, Jumat (14/9/2018). Dia adalah Irwansyah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 51 butir ekstasi.
Penangkapan terhadap Irwansyah berawal dari penangkapan empat orang tersangka narkoba di salah satu rumah di Jalan Patuan Anggi, Gang Emas, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Keempat adalah Muhammad Hatta Pulungan (26), warga Jalan Sriwijaya Gang Mesjid, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Robby Siahaan (46), warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Musdalipah (23), pemilik rumah, dan Mawarni Damanik (26), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
“Mereka ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu,” ucap Wakapolres Siantar Kompol Joni Sitompul, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar. Joni menyebutkan, dalam penggerebekan itu seisi rumah digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu.
Tak sampai disitu, handphone masing-masing para tersangka ikut diperiksa. Dan, dari situlah diketahui bahwa mereka hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi yang sudah dijanjikan, yakni di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Di sana, polisi kemudian menangkap Irwansyah, warga Nagori Bah Jambi.
“Dia (Irwansyah) kita tangkap di atas sepedamtotor. Barang buktinya 51 butir ekstasi kita dapatkan sekitar 10 meter dari sepedamotornya. Sebelumnya, memang sudah disembunyikan,” ucap Joni.
Dalam kesempatan itu, Joni menuturkan bahwa pengungkapan 51 butir ekstasi itu merupakan yang pertama kalinya.
“Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya ada di kota, tapi dari tempat lain masuk ke kota,” terangnya.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito menambahkan, Irwansyah memang sudah menjadi target operasi (TO) mereka.
“Sudah DPO itu. Sudah lama dia bermain (bisnis) ekstasi,” ungkapnya.
(Baca: Tuntutan 17 Tahun Penjara, Pemilik 53 Butir Ekstasi Divonis 6 Tahun Bui)
(Baca: Ekspresi Wajah Ratu Ekstasi Ini Biasa Aja Dituntut 17 Tahun Penjara)
Tito melanjutkan, dari hasil penyelidikan mereka, Irwansyah memperoleh ekstasi dari salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
“Untuk identitasnya masih kita selidiki dan kita kembangkan. Sesuai hasil pemeriksaan, Irwansyah mengedarkan ekstasi itu di wilayah Siantar dan Simalungun,” bebernya.
(Baca: Wanita Pemilik 184,16 Gr Sabu dan Ekstasi Dituntut 14 Tahun 6 Bulan)
(Baca: Sepekan, Polrestabes Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, 15 Kg Ganja, 300 Pil Ekstasi)
Atas perbuatan itu, kelima pelaku pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.