Pasca OTT KPK, Pengadilan Tinggi Medan Kumpulkan Seluruh Hakim
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 29 Agu 2018 - 19:22 WIB
- dibaca 256 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Pasca operasi tangkap tangan (OTT) petugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, lansung bereaksi cepat.
PT Medan mengumpulkan seluruh hakim PN Medan untuk diberi arahan, agar pelayanan di PN Medan tidak menurun. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Harus tetap semangat, semua ada hikmahnya,” ucap Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso di hadapan para hakim PN Medan pada Rabu (29/8/2018).
Cicut menuturkan pelayanan masyarakat adalah kepentingan paling penting. Sehingga tidak boleh ada kekosongan meski dalam kondisi yang tidak stabil setelah Ketua PN Medan dan beberapa hakim turut diamankan KPK.
Sementara ini, lanjut Cicut, Pelaksana Harian Ketua PN Medan diserahkan kepada Saryana. PT juga masih akan melihat dan menunggu kabar kelanjutan proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
(Baca: KPK OTT di Medan, 8 Orang Ditangkap Termasuk Hakim dan Panitera)
(Baca: KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara)
Cicut mengimbau para hakim, panitera, dan pegawai PN Medan harus siap menghadapi ‘gempa susulan’. OTT KPK adalah peringatan bagi seluruh stakeholder pengadilan.
“Godaan tidak pernah berhenti. Jadi kita harus selalu ingat kepada Tuhan,” ujar Cicut.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan KPK di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa, 28 Agustus 2018, sementara menetapkan empat tersangka. Mereka adalah hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera pengganti Helpandi, pengusaha Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin Hadi Setiawan.
(Baca: Dituntut 18 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu Itu Tetap Tenang)
(Baca: Sempat Terjaring OTT, Hakim Yang Vonis Meiliana Dipulangkan KPK)
Pada Rabu sore, KPK telah memulangkan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Meski terjaring OTT KPK, keduanya tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ada alat bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi.
“Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).