TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Menjadi ayah bagi Arie, Fajar justru memberi contoh tidak baik. Saat mengetahui anak tirinya melarikan sepeda motor (ranmor) Honda Vario 125 BK 5904 NAP, milik orang lain, Fajar malah menjualnya. Uang hasil menjual sepeda motor itu Rp3 juta, kemudian diberikan ke Arie.
Oleh Arie, uang sebesar Rp3 juta itu dia bagi. Sebesar Rp1 juta dia berikan ke ibunya, Sri. Kemudian Rp200 ribu dikembalikan ke Fajar. Lalu, sisanya Rp1,8 juta ia kantongi.
Tapi namanya uang haram. Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu tidak bertahan lama. Sebab tak lama berselang, polisi berhasil mengendus perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Ternyata, pemilik sepeda motor itu bernama Kasilah, telah membuat laporan pengaduan ke polisi.
Akhirnya, Arie dan ayah tirinya Fajar diamankan petugas hingga akhirnya diproses hingga ke persidangan. Uang hasil penjualan sepedamotor itu disita kembali menjadi barang bukti.
Kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan Arie dan Fajar itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (28/8/2018). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi Ester SH terungkap bahwa Sri, ibu dari terdakwa Arie sudah sempat menegur anaknya.
“Kau gilakkan lagi kreta (sepeda motor, red) orang? Masalahmu yang di rumah sakit aja baru selesai,” sergah Sri saat melihat anaknya Arie datang membawa sepeda motor orang lain.
Tapi, Fajar malah mendukungnya.
“Udah Abi bawa ini. Kau di sini aja,” ujar Fajar, dan bergegas pergi membawa sepeda motor tersebut.
Hingga malam sekira pukul 20.00 WIB, Fajar kembali tapi tidak dengan sepeda motor itu lagi. Melainkan dia datang dengan membawa uang tunai sebesar Rp3 juta. Lalu, menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor itu ke Arie.
Sri yang siang itu sempat marah-marah akhirnya menurut saja ketika Arie menitipkan uang Rp1 juta padanya.
Masih dalam dakwaan jaksa itu, terungkap bahwa kasus penggelapan sepeda motor itu bermula ketika Arie dan Akbar, teman yang baru ia kenal di facebook pergi berenang ke Pemandian Pondok Kencana, di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Senin 13 November 2017, silam. Siang itu sekira pukul 13.00 WIB, Arie dan Akbar mandi-mandi sama.
(Baca: Vonis Ringan, JPU Kejari Tebingtinggi Banding Untuk 4 Perkara Narkotika Ini..)
(Baca: Kantor Disdik Tebingtinggi Terancam Roboh)
Selesai mandi, Arie yang sejak awal telah memegang kunci sepeda motor Arie kemudian pamit duluan dengan alasan untuk mengganti pakaian. Sementara Akbar masih terus mandi-mandi.
Ternyata kesempatan itu dimanfaatkan Arie untuk membawa kabur sepeda motor Akbar. Sementara Akbar dia tinggal di pemandian Pondok Kencana.
(Baca: Sabu Diselipkan di Topi Warna Hijau Loreng Bertuliskan Perbakin)
(Baca: Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah)
Setelah kejadian itu, Akbar pulang ke rumah dan melaporkan kejadian hilangnya sepeda motor tersebut ke neneknya Kasilah. Tak terima sepeda motornya dilarikan, Kasilah kemudian membuat laporan pengaduan ke polisi.
Kasilah saat ditemui di luar persidangan, berharap kepada Tanti Manalu, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memberikan vonis hukuman seberat-beratnya.
“Kita ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya. Biar ada efek jera,” ujarnya/
Kasihlah mengungkapkan jika selama ini dia telah menganggap Arie sebagai cucunya sendiri karena berteman dekat dengan cucunya Akbar. Apalagi Arie juga sudah sering bertandang ke rumahnya.
“Saya gak nyangka kalau ternyata dia itu pencuri,” pungkasnya.