TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com- Roky Leo Sandi Silaban alias Roki, warga Jalan Kesatria, Gang Ratih, Kelurahan Damar, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, kini mendekam di Mapolres Tebingtinggi. Pemuda berusia 24 tahun itu diamankan petugas Sat Narkoba saat duduk santai di atas sepeda motornya menunggu pelanggan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka Roki diamankan dari Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, pada Senin (20/8/2018) malam, sekira pukul 22.30 WIB. Tapi, polisi baru menyampaikannya ke pers Senin (27/8/2018), karena masih harus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat bisnis barang haram tersebut.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari rekannya bernama Boboy. Dan, Boboy masih dalam pengejaran petugas,” ucap Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018) di ruang media center.
(Baca: Menyesatkan! Buruh Bangunan Ini Konsumsi Sabu Penambah Stamina)
(Baca: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu)
Saat ini, tersangka berikut dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 unit HP, dan 1 unit sepedamotor BK 5162 NAL telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.