MEDAN, BENTENGTIMES.com– KPK melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, Musdalifah, Minggu (26/8) sekira pukul 17.30 WIB, di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas.
Sebelumnya, tersangka Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu; pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sedangkan pada panggilan kedua, tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan kepada para tersangka Anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka maupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.
(Baca: Lagi, 3 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ditahan KPK)
(Baca: KPK Tahan John Hugo Silalahi)
KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka Musdalifah karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB, di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK. Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).
(Baca: Kali Ini, Biller Pasaribu dan Pasaruddin Daulay yang Ditahan KPK)
(Baca: Terkait Suap Gatot, Tahan Manahan Panggabean Ditahan KPK)
Pagi ini, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB.
“Kami sampaikan terima kasih kepada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” ucap Febri.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang telah dilakukan penahanan. Berikut daftar penahanan Anggota DPRD Sumut:
1. 4 Juli 2018, (RST) Rijal Sirait
2. 4 Juli 2018, (RSI) Rinawati Sianturi
3. 4 Juli 2018, (RMP) Rooslynda Marpaung
4. 29 Juli 2018 (FN) Fadly Nurzal
5. 5 Juli 2018 (SF) Sonny Firdaus
6. 9 Juli 2018 (MSI) Muslim Simbolon
7. 9 Juli 2018 (HEI) Helmiati
8. Juli 2018 (MSH) Mustofawiyah
9. Juli 2018 (TIR) Tiaisah ritonga
10. Juli 2018 (ANN) Arifin nainggolan
11. 7 Agustus 2018 (ELD) Elezaro Duha
12. 13 Agustus 2018 (TMP) Tahan Manahan Pangabean
13. 20 Agustus 2018 (PD) Passiruddin Daulay
14. 20 Agustus 2018 (BPU) Biller Pasaribu
15. 21 Agustus 2018 (JHS) John Hugo Silalahi
16. 24 Agustus 2018 (REM) Richard Eddy Marsaut
17. 24 Agustus 2018 (SFE) Syafrida Fitrie
18. 24 Agustus 2018 (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha