Vonis Ringan, JPU Kejari Tebingtinggi Banding Untuk 4 Perkara Narkotika Ini..

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Wahani Baria Pati alias Hani, terdakwa kepemilikan 53 butir pil ekstasi divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis (23/8/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Sebanyak empat perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, melalui masing-masing JPU yang menangani perkara narkotika itu akan menempuh upaya banding.

Demikian disampaikan Kajari Tebingtinggi M Novel, melalui Kasi Pidum Okto Silaen, kepada Benteng Times, Sabtu (25/8/2018). Langkah hukum banding dibanding dilakukan masing-masing jaksa yang menyidangkan perkara kasus narkoba yang putusan hukum di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara pertama, masih kata Okto, putusan hukum atas nama terdakwa Ahmad Afandi.

Oleh JPU Sai Sintong Purba, terdakwa Ahmad Afandi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 9 tahun penjara.

Tapi majelis hakim PN Tebingtinggi menyatakan terdakwa Ahmad Afandi merupakan pengguna narkotika Golongan II dan melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terhadap terdakwa Ahmad Afandi dipidana dengan vonis penjara 2 tahun.

(Baca: Tuntutan 17 Tahun Penjara, Pemilik 53 Butir Ekstasi Divonis 6 Tahun Bui)

(Baca: Sampai Terjerat Narkoba Pun, Kasih Ibu Sepanjang Masa Buat Sri Junita)

Kedua, putusan atas terdakwa Wahani Baria Pati, dituntut 17 tahun penjara atas kepemilikan 53 butir ekstasi. Tapi, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memvonis 6 tahun penjara.

Ketiga, terhadap terdakwa Sri Junita, dituntut jaksa Ester selama 8 tahun, sedangkan putusan hakim yang diketuai Tanti Manalu 2 tahun penjara.

(Baca: Ekspresi Wajah Ratu Ekstasi Ini Biasa Aja Dituntut 17 Tahun Penjara)

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

Keempat, terhadap terdakwa Rudi Sari Nasution. Terhadap terdakwa Rudi Sari Nasution, JPU Gilbert Sitindaon menuntut 9 tahun penjara. Namun, vonis majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing, justru hanya 2 tahun 6 bulan penjara.

Share this: