TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 53 butir esktasi dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi dengan hukuman 6 penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sai Sintong Purba, dengan hukuman 17 tahun bui.
Vonis hukuman itu dibacakan hakim ketua Jarihat Simarmata pada Kamis (23/8/2018). Sementara JPU Sai Sintong Purba belum memberikan tanggapan atas vonis hakim tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, pada Selasa 20 Februari 2018 lalu, sekira pukul 08.00 WIB, dari kediamannya di Jalan Sei Wampu, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Saat petugas melakukan penggerebekan, terdakwa Wahani tampak gugup dan diamankan petugas dari dapur rumahnya.
(Baca: Ekspresi Wajah Ratu Ekstasi Ini Biasa Aja Dituntut 17 Tahun Penjara)
Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat di dapur rumah terdakwa. Saat diperiksa, dalam botol tersebut ditemukan 53 butir pil ekstasi, terdiri dari 17 butir pil berwarna hijau logo kodok, 17 pil warna merah bata berlogo huruf R, dan 19 pil warna coklat berlogo huruf A.
(Baca: Wanita Pemilik 184,16 Gr Sabu dan Ekstasi Dituntut 14 Tahun 6 Bulan)
Kepada petugas, Wahani mengakui jika narkotika golongan I itu merupakan miliknya yang diterima dari Teguh atas pesanan Akub. Tapi, dalam kasus ini hanya Wahani yang berhasil diamankan petugas. Sementara Teguh dan Akub sampai saat ini masih dalam pencarian petugas.