TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Alih-alih untuk menambah stamina saat bekerja menjadi alasan Franata alias Nata, pekerja bangunan ini mengonsumsi narkoba jenis sabu. Padahal dengan mengonsumsi sabu, Nata bukan hanya menghadapi resiko ketergantungan sehingga berbahaya bagi kesehatannya tapi juga dia harus berhadapan dengan penegak hukum.
Kini, pria yang berusia 20 tahun itu harus mendekam di Mapolres Tebingtinggi. Nata juga untuk beberapa waktu yang lama akan terpisah dari keluarganya di kampung halaman Dusun IV, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai).
Nata diciduk petugas tak jauh dari kampung halamannya Kamis (16/8/2018) siang sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersangka Nata berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Paya Lombang.
(Baca: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu)
(Baca: Oknum Polisi Pemilik 13 Gram Sabu Itu Resmi Tersangka)
“Informasi warga itu kita tindak lanjuti. Dan, tim kita berhasil mengamankan tersangka Nata,” ucap
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, melalui Kasubag Humas Iptu J Nainggolan, kepada Benteng Times, Selasa (21/8/2018). Dari tangan Nata, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok magnum, 1 buah alat hisap sabu, dan sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi.
(Baca: Jarot Terciduk di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi, Ternyata Usai Beli Sabu)
(Baca: Duh, Ibu Rumah Tangga Bawa 1 Kg Sabu)
Akibat perbuatannya, Nata melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Tersangka Nata kini telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
Nata sendiri mengaku sengaja mengonsumsi narkoba jenis sabu agar mendapatkan stamina sehingga merasa nyaman saat bekerja sebagai buruh bangunan.
“Kalau sudah make, badan rasanya enteng aja bang,” katanya menunduk.