787 Napi Lapas Tebingtinggi Terima Remisi Umum
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 19 Agu 2018 - 00:06 WIB
- dibaca 330 kali
TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Perayaan Hari Ulang Tahun ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2018 membawa suka cita bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia, tak terkecuali warga binaan Lapas Tebingtinggi. Dari 1.558 warga binaan di Lapas Tebingtinggi, sebanyak 787 orang menerima remisi umum.
Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Jarihat Simarmata, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) kepada 102.976 warga binaan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Jarihat, dalam Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di Lapas Tebingtinggi, Jumat (17/8/2018).
(Baca: Semangat Api Obor Asian Games, Walikota Tebingtinggi: Tunjukkan ke Dunia Kita Ada, Kita Bisa)
(Baca: Pj Gubsu Apresiasi Walikota Tebingtinggi yang Jeli Memilih Kegiatan)
Dijelaskan Jarihat, syarat mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
“Dari 102.976 narapidana yang dapat RU Tahun 2018, sebanyak 2.200 langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan masa tahanan) masih harus menjalani sisa pidananya,” ujar Jarihat.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
(Baca: Kemeriahan dan Kekayaan Budaya pada Karnaval Kota Tebingtinggi)
(Baca: Melahirkan Kepercayaan Pengibar dan Penurunan Bendera HUT ke-73 RI)
Kalapas Tebingtinggi Alexander Putra, didampingi KPLP Leonard Silalahi serta Heru Prabowo SH selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas mengatakan, saat ini ada sebanyak 1.558 orang warga binaan dari kapasitas 451 orang. Dimana narapidana pria sebanyak 1.016 orang, wanita 18 orang. Sementara tahanan pria berjumlah 501 orang dan wanita 23 orang.
(Baca: Modus Daun Dijadikan Uang, Mantan Kadis Kena Tipu)
(Baca: Oknum Polisi Pemilik 13 Gram Sabu Itu Resmi Tersangka)
Alex mengutarakan, rekapitulasi remisi umum tindak pidana khusus (PP No 99 Tahun 2012) ada sebanyak 297 orang. Kemudian kasus tindak pidana khusus (PP No 28 Tahun 2006 ) ada 2 orang, untuk tindak pidana umum berjumlah 466 orang.
Hadir dalam upacara itu, Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Tebingtinggi Ridho Chap, mewakili Dandim Mayor Sinaga, Kepala BNN Kompol Bambang, Ketua MUI D Harahap, Kasi Pidum Okto Silaen SH.