Beli Sepedamotor Bodong, Penadah Dihukum 8 Bulan Penjara

Share this:
ARWIN SILANGIT
Dian Suryawan saat mendengarkan vonis hukuman majelis hakim di PN Tebinggi tinggi, Kamis (16/8/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Meski dinyatakan terbukti bersalah di depan persidangan, terdakwa Dian Suryawan alias Dian sedikit berseri atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis (16/8/2018). Dian dinyatakan bersalah telah menampung barang curian dan dihukum 8 bulan penjara.

Dalam putusan itu dikatakan jika bahwa barang bukti telah dikembalikan kepada pemilknya selaku saksi korban. Keterangan dalam surat dakwaan jaksa T Telumbanua disebutkan bahwa terdakwa Dian ditangkap petugas terkait tuduhan menadah barang milik orang lain berupa sepeda motor pada pertengahan Maret 2018, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di depan pertokoan di Jalan Namo Rambe Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

(Baca: Salah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang)

Dalam pertemuan itu, saudara Herianto telah membawa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 4218 NAN tahun 2015 milik saksi korban Feryanto B. Selanjutnya Herianto menghubungi saksi Indra Als BABE (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) melalui via handphone dan kurang lebih 2 jam kemudian saksi Indra datang menemui Herianto dan terdakwa.

(Baca: Mantan Bupati Batubara OK Arya: Sebelum Sidang Masih Tertawa, saat Sidang Tampak Murung)

Dikatakan bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut adalah miliknya yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan harga jual sepeda motor tersebut seharga Rp4 juta. Namun terdakwa tidak mengiyakannya, sehingga terjadi tawar menawar diantara terdakwa dengan Indra. Kemudian atas tawar menawar tersebut akhirnya disepakati harga jual sepeda motor tersebut seharga Rp2,7 juta.

Share this: