Jarot Terciduk di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi, Ternyata Usai Beli Sabu

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Rudi Handoko alias Jarot saat mendengarkan keterangan para saksi di persidangan PN Tebingtinggi, Kamis (16/8/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Rencana Rudi Handoko alias Jarot mengonsumsi narkoba jenis sabu batal. Kini, warga yang menetap di Jalan Sei Bahilang, Kampung Kurnia, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, itu pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing itu terungkap bahwa Jarot awalnya berencana mengonsumsi sabu dengan temannya Heru, pada 17 Maret 2018. Saat itu, Jarot bertemu rekannya bernama Heru di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Wisma.

Setelah bertemu, keduanya sepakat patungan beli sabu dan mengonsumsinya bersama-sama. Saat itu, Heru menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu, sementara Jarot hanya memiliki uang Rp20 ribu.

Berbekal uang Rp70 ribu itu, Jarot dan Heru kemudian berangkat dengan mengendarai sepedamotor ke rumah Said di Kampung Kurnia, Lingkungan III, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota tebing Tinggi. Sesampainya di lokasi, persis di seberang Bank Mega, Jarot turun dan pergi menemui Said di rumahnya.

(Baca: Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Eh.. Terjerat Narkoba Lagi)

Setelah Jarot menyampaikan rencanya membeli sabu, Said kembali ke rumah. Tak berapa lama Said datang membawa narkoba dan menyerahkannya ke Jarot. Selesai berbelanja sabu, Jarot kembali ke seberang Bank Mega tapi Heru sudah tidak berada lagi di lokasi.

(Baca: Pemilik Pabrik Narkoba Rumahan Dikenal Religius dan Dermawan)

Lalu, Jarot pergi dengan berjalan kaki. Tak disangka-sangka ternyata jejaknya sudah terendus petugas Sat Narkoba Polres Tebinggi. Begitu melihat Jarot datang, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba.

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

Atas temuan itu, petugas kemudian mengamankan Jarot dan langsung melakukan pengembangan. Tapi gerakan petugas sudah terbaca, baik Heru dan Said langsung melarikan diri. Kini, keduanya berstatus DPO (daftar pencarian orang).

(Baca: Adik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding)

Sehingga dalam rangkaian transaksi narkoba itu hanya Jarot yang sampai ke ruang persidangan PN Tebinggi. Kamis (16/8/2018), Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang mengamankan Jarot. pada Sabtu 17 Maret 2018, lalu.

Share this: