Berbuat Tak Senonoh Pada Anak Tiri Diganjar 10 Tahun Penjara  

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa inisial Sup divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis (16/8/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Seorang pria di Tebingtinggi berinisial Sup (35) harus menerima ganjaran hukuman 11 tahun penjara akibat perbuatan tak senonoh yang ia lakukan pada anak tirinya Rosa (bukan nama sebenarnya). Hukuman ini sebetulnya masih lebih ringan jika dibanding tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Febri, yakni 12 tahun, 6 bulan penjara.

Vonis hukuman itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Albon Damanik, pada Kamis (16/8/2018) lalu. Dalam vonis itu, Sup dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya dan sanksi atas perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Menjadi ayah tiri, Sup seharusnya menjaga Rosa. Memberikan perlindungan bagi korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD.

Akibat perbuatan Sup, korban Rosa mengalami trauma. Psikologinya terganggu. Apalagi yang melakukan perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh lelaki yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap dirinya.

(Baca: 6 Tahun Penjara Untuk Wak Benol karena Cabuli Anak 5 Tahun)

(Baca: Rayakan Ultah di Penjara, Saipul Jamil Curhat, Ceritanya Sangat Menyedihkan)

Terungkapnya aib keluarga ini berawal ketika Rosa berterus terang kepada gurunya di sekolah. Pengakuan korban kemudian sampai ke telinga kepala sekolah. Baru kemudian, oleh kepala sekolah ibu hal itu disampaikan kepada ibu korban inisial Fer.

(Baca: Siswi SD di Simalungun Dihamili Ayah Tiri)

(Baca: Gudang Pakaian Milik Elsida br Turnip di Pasar Gambir Tebingtinggi Dibobol Maling)

Setelah bertemu kepala sekolah, Fer langsung mengklarifikasinya ke korban Rosa. Saat itu juga Rosa dengan raut wajah ketakutan membeberkan perbuatan jahat ayah tirinya Sup.

(Baca: Komitmen SD-SMP Terpadu Tebingtinggi: Katakan Tidak Pada Narkoba)

(Baca: Kantor Disdik Tebingtinggi Terancam Roboh)

Mendengar pengakuan korban, Fer langsung menangis. Dia tak menyangka jika pria yang menjanjikannya hidup bahagia ternyata tega melakukan tindakan tak senonoh pada buah hatinya. Apalagi kejadian itu sudah berulangkali dialami anaknya Rosa, tepatnya sejak bulan Maret dan April 2017 lalu.

(Baca: Mencuri di Tebingtinggi, Warga Simalungun Diringkus)

(Baca: Buronan Kejari Tebingtinggi yang Ditangkap Dihukum 4,5 Tahun Penjara)

Setelah mengetahui kejadian itu cinta Rosa seketika memudar. Ia tak lagi percaya pada lelaki yang mengumbar kemesraan padanya selama ini. Fer kemudian melaporkan kejadian itu ke penegak hukum. Sampai akhirnya kasus tersebut sampai di persidangan Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Share this: