TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Terdakwa Wahani menunjukkan sikap berbeda dengan terdakwa kasus narkoba lainnya. Ketika yang lain lemas begitu mendengar tuntutan jaksa, ratu ekstasi ini malah menunjukkan ekspresi wajah biasa saat jaksa penuntut umum (JPU) Sai Sintong Purba menuntutnya 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Senin (6/8/2018).
Dalam tuntutan itu dikatakan bahwa terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani pada hari Selasa, 20 Februari 2018, sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Sei Wampu, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di rumah terdakwa ditangkap petugas terkait narkoba. Terdakwa ditangkap Hamdan dan Ivan Vernando, keduanya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kedua saksi menangkap terdakwa setelah mendapatkan informasi dari informan yang menerangkan bahwa di dalam rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Kemudian kedua saksi beserta personil lain Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menuju tempat dimaksud.
(Baca: Diduga Konsumsi Sabu, Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi dari Gerindra Diamankan)
(Baca: Buronan Kejari Tebingtinggi yang Ditangkap Dihukum 4,5 Tahun Penjara)
Sesampainya di Jalan Sei Wampu, tepatnya di rumah terdakwa, saksi memanggil saksi Zulkifli Damanik, Kepala Lingkungan setempat, yang saat itu sedang melintas di depan rumah terdakwa untuk mendampingi para saksi dari polisi dalam melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa.
Saat berada di rumah terdakwa, petugas melihat terdakwa gugup dan berlari ke arah belakang rumah. Kemudian tidak berapa lama, pintu rumah dibuka oleh saksi Asmawani Saragaih, ibu kandung terdakwa dan adik kandung terdakwa. Sedangkan posisi terdakwa berada di belakang rumah.
(Baca: Kantor Disdik Tebingtinggi Terancam Roboh)
(Baca: Gudang Pakaian Milik Elsida br Turnip di Pasar Gambir Tebingtinggi Dibobol Maling)
Selanjutnya, polisi dan kepling masuk ke rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan. Dari dapur rumah terdakwa ditemukan plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.
Saat diperiksa, di dalam botol tersebut ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 17 butir pil berwarna hijau berlogo kodok, 17 butir pil berwarna merah bata berlogo huruf R, 19 butir pil berwarna coklat berlogo huruf A. Terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I jenis ekstasi itu adalah miliknya yang diterima dari Teguh (DPO). Barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi itu merupakan pesanan Akub (juga DPO).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.