MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono, telah meminta penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Eko Subowo, menindaklanjuti polemik pencabutan beasiswa mahasiswi IPB Arnita Rodelia Turnip.
Sebagaimana penelusuran Ombudsman Sumut, penghentian beasiswa utusan daerah (BUD) Kabupaten Simalungun tersebut diduga karena Arnita menjadi mualaf.
Menanggapi hal itu, Pj Gubsu Eko Subowo meminta kasus penghentian beasiswa Arnita tidak dikait-kaitkan dengan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Sebab menurut Eko, beasiswa kepada Arnita mandek karena masalah administrasi keuangan.
Dugaan kendala teknis transfer dana kepada Arnita sebelumnya juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Saragih.
“Saya kira itu (pencabutan beasiswa) persoalan mekanisme administrasi keuangan saja dan tidak perlu dikait-kaitkan dengan isu SARA,” ujar Eko, Kamis (2/8/2018).
Meski demikian, Eko mengaku akan tetap melakukan klarifikasi kepada Bupati Simalungun JR Saragih terkait pencabutan beasiswa Arnita sesuai permintaan Kemendagri. Tidak hanya itu, Pemprov Sumut bersama Pemkab Simalungun mengaku siap mencari solusi dalam kasus Arnita.
“Saya sedang mencoba berkoordinasi dengan Bupati Simalungun (JR Saragih) duduk masalah sebenarnya dan membantu upaya solusinya,” terang Eko.
(Baca: Alumni IPB Siap Bantu SPP Arnita Turnip yang Nunggak Hingga Rp55 Juta)
Namun saat ditanya lebih lanjut apakah solusi tersebut berarti Pemprov Sumut akan menanggung tunggakan biaya kuliah Arnita, Eko belum bisa memastikan.
Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi diterima Ombudsman Sumut, Pemkab Simalungun mengaku kebingungan untuk membayar tunggakan kuliah Arnita.
“(Solusinya) akan dijelaskan kemudian,” tutup Eko.