Benteng Times

Bawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keempat terdakwa; Armansyah alias Arman, Abadi alias Adi, Wagino alias Gino, dan Syamsul menemui kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (31/7/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Wajah empat warga Aceh itu langsung pucat pasi saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Dwi SH membacakan surat tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyelundupan 217 kg ganja kering di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Selasa (31/7/2018).

Harapan mereka kini bergantung belas kasih Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Tobing SH agar pledoi yang diajukan kuasa hukum Herman Napitupulu SH pada pekan depan dikabulkan.

Untuk diketahui bahwa ke-4 terdakwa; Armansyah alias Arman, Abadi alias Adi, Wagino alias Gino, dan Syamsul diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Tebing Tinggi, di jalan lintas Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, pada Minggu (11/2/2018), lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Sebelum dilakukan penyergapan, tiga orang petugas BNNP Sumut; Jatner Sinaga, Hendro Sinaga, dan David Hendra melakukan penghadangan terhadap mobil Kijang Inova warna hitam BK 1743 DC, yang dikendarai Armansyah alias Arman bersama Abadi als Adi. Saat itu, petugas BNNP Sumut melakukan penghadangan dengan memalangkan truk dari gudang.

Namun, Kijang Inova yang ditumpangi kedua terdakwa tidak berhenti. Sehingga petugas BNNP Sumut melepaskan tembakan peringatan. Tapi, Kijang Inova tancap gas hingga akhirnya masuk parit.

Baca: Ditemukan 1 Ha Ladang Ganja di Nias, Polisi Terluka Terkena Ranjau Paku

Baca: 20 Kg Ganja dan Pemasoknya Diamankan Personel Polres Tapsel

Petugas BNNP Sumut kemudian dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil yang setelah diinterogasi mengaku bernama Armansyah alias Arman dan Abadi als Adi.

Kemudian muatan mobil setelah digeledah ditemukan 7 goni berisi daun ganja kering sebanyak 214 bungkus, dengan berat 217.894,8 gram atau 217 kg.

Malam itu juga, 217 kg ganja, mobil Kijang Inova warna hitam BK 1743 DC dan 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam diamankan jadi barang bukti.

Bersambung ke halaman 2

Lalu, setelah dilakukan pengembangan. Ternyata, kedua terdakwa ini Arman dan Adi adalah orang yang sama pernah mengantarkan daun ganja kering dengan jumlah banyak kepada Wagino alias Gino dan Syamsul (dua terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah).

Kepada petugas, Arman dan Adi sebelumnya mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Ucok, untuk menyelundupkan ganja kering dari Medan, dengan upah sebesar Rp3 juta.

Kemudian, mereka berdua berangkat mengendarai mobil Avanza BK 1551, dari kampung halaman Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh dengan tujuan Medan, pada Sabtu (10/2/2018) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

Baca: Ditemukan Puluhan Kg Ganja Tak Bertuan di Tobasa

Baca: Duh! Wanita Ini Selundupkan Ganja 20 Kg dalam Gula Merah

Sesampainya di Medan, Adi disuruh mengendarai Kijang Inova BK 1743 DC, yang mana di dalamnya sudah ada daun ganja yang hendak dikirim. Sementara, Ucok mengendarai mobil lain.

Sesampainya di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mereka berpisah. Tak lama berselang, Kijang Inova yang mereka tumpangi dihentikan petugas BNNP Sumut hingga akhirnya Adi dan Arman menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Akibat perbuatannya, terdakwa Armansyah dan Adi diancam Pasal 115 ayat 2. Sedangkan, terdakwa Wagino dan Syamsul diancam dengan Pasal 111 ayat 2.

Exit mobile version