Bawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Keempat terdakwa; Armansyah alias Arman, Abadi alias Adi, Wagino alias Gino, dan Syamsul menemui kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (31/7/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Wajah empat warga Aceh itu langsung pucat pasi saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Dwi SH membacakan surat tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyelundupan 217 kg ganja kering di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Selasa (31/7/2018).

Harapan mereka kini bergantung belas kasih Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Tobing SH agar pledoi yang diajukan kuasa hukum Herman Napitupulu SH pada pekan depan dikabulkan.

Untuk diketahui bahwa ke-4 terdakwa; Armansyah alias Arman, Abadi alias Adi, Wagino alias Gino, dan Syamsul diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Tebing Tinggi, di jalan lintas Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, pada Minggu (11/2/2018), lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Sebelum dilakukan penyergapan, tiga orang petugas BNNP Sumut; Jatner Sinaga, Hendro Sinaga, dan David Hendra melakukan penghadangan terhadap mobil Kijang Inova warna hitam BK 1743 DC, yang dikendarai Armansyah alias Arman bersama Abadi als Adi. Saat itu, petugas BNNP Sumut melakukan penghadangan dengan memalangkan truk dari gudang.

Namun, Kijang Inova yang ditumpangi kedua terdakwa tidak berhenti. Sehingga petugas BNNP Sumut melepaskan tembakan peringatan. Tapi, Kijang Inova tancap gas hingga akhirnya masuk parit.

Baca: Ditemukan 1 Ha Ladang Ganja di Nias, Polisi Terluka Terkena Ranjau Paku

Baca: 20 Kg Ganja dan Pemasoknya Diamankan Personel Polres Tapsel

Petugas BNNP Sumut kemudian dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil yang setelah diinterogasi mengaku bernama Armansyah alias Arman dan Abadi als Adi.

Kemudian muatan mobil setelah digeledah ditemukan 7 goni berisi daun ganja kering sebanyak 214 bungkus, dengan berat 217.894,8 gram atau 217 kg.

Malam itu juga, 217 kg ganja, mobil Kijang Inova warna hitam BK 1743 DC dan 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam diamankan jadi barang bukti.

Bersambung ke halaman 2

Share this: