MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kanwil I Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap mengikuti wacana Menteri Yasonna Laoly untuk pemindahan narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar) ke Lapas lain berdasarkan domisili masing-masing.
Joshua Ginting, Humas Kanwil I Kemenkumham Sumut, menuturkan, belum ada menerima surat terkait rencana pemindahan warga binaan korupsi asal Sumatera Utara.
“Itu kan masih wacana. Tapi, kita siap menampung warga binaan kasus korupsi pulang kampung ke Sumut ini,” ucap Joshua Ginting, Sabtu (28/7/2018).
Kanwil kemenkumham, menurut Joshua Ginting, saat ini telah memiliki blok khusus bagi tahanan korupsi.
“Saat ini kita memiliki blok khusus Tipikor bagi narapidana korupsi, namun nama-namanya kan memang belum ada ke kita (Kanwil). Tapi, sekali lagi kita siap,” ujarnya.
(Baca: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)
(Baca: Lagi, KPK Periksa Ajib Shah)
Menanggapi kemungkinan kembalinya narapidana korupsi dengan jumlah besar yang kembali ke Sumatera Utara, Humas Joshua Ginting menguraikan bahwa proses perpindahan selalu disertai arahan kepada Lapas di daerah saat menerima narapidana nantinya.
(Baca: KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot)
(Baca: Usai Diperiksa, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut)
“Nanti itu pas sudah disahkan, maka pada proses pemindahan narapidana itu bakal selalu disertai arahan untuk Lapas. Jadi, lapas nantinya akan mengikuti seperti apa perintah yang diminta, pengamanannya seperti apa, bergabungnya ke mana, nanti itu kan terlihat,” tandasnya.
(Baca: Lagi, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)
(Baca: Satu Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)
Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dipidana penjara selama empat tahun pada kasus suap ‘uang ketok’ DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.