MEDAN, BENTENGTIMES.com– Tim Intelijen Kejati Sumut (Kejatisu) yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak berhasil mengamankan DPO terpidana korupsi atas nama drg Marianne Donse Tobing (47) di UD. Sumber Rezeki, Jalan Johannes Hutabarat, Nomor 71 Tarutung- Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (27/7/2018), sekira pukul 13.30.
Marianne yang bekerja sebagai PNS di Kantor Pelabuhan Belawan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis pada calon jamaah Umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 s/d 2012.
“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Dijelaskan Sumanggar, terpidana Marianne diamankan di UD Sumber Rezeki ketika terpidana sedang membeli ulos di Jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung, Tapanuli Utara ketika terpidana sedang memilih ulos. Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan di tempat dan terpidana menyerah tanpa melakukan perlawanan.
(Baca: Puncak Hari Bhakti Adyaksa ke-58, Kejaksaan Diingatkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan)
Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jl FL Tobing, Kelurahan Huta Toruan VI, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama dua hari di kota Tarutung. Pada hari ke dua pemantauan akhirnya ditemukan terpidana berada di Jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung-Tapanuli Utara.
“Berdasarkan keterangan terpidana, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan, pada Agustus 2017 terpidana hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga di Pekanbaru,” terang Sumanggar.
(Baca: 3 Tahun Buron, Mantan Plt Kadis Kehutanan Ditangkap)
Lebih lanjut dikatakan Sumanggar, terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali. Namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan, sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana an. drg Marianne Donse Tobing No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018, tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Selanjutnya, Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan waktu tempuh kurang lebih 6 jam perjalanan darat untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi,” tandas Sumanggar.