Kena OTT, Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Ketawa-Ketawa

Share this:
BMG
Tim KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com–  Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein terlihat tidak menyesali perbuatannya. Wahid sudah ditetapkan tersangka penerima suap dari napi.

Menurut Saut, pemberian suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.

“Kalau lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini, memang ada kesan itu sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) barunya,” ucap Saut, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Bahkan, kata Saut, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa.

“Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa,” ujar Saut.

KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD).

Selain itu, Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Artis Inneke Koesherawati saat meninggalkan gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). Inneke diamankan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018, terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Share this: