Faisal Abdi, si Penghina Etnis Batak di Facebook Akhirnya Diciduk Polda Sumut

Share this:
BMG
Faisal Abdi, si penghina Etnis Batak.

MEDAN,BENTENGTIMES.com– Faisal Abdi alias Bombay alias Memet, si penghina etnis Batak di facebook dikabarkan telah ditangkap petugas Subdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Penghina etnis Batak ini ditangkap dari rumah mertuanya di Komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (20/7/2018) lalu.

Informasi diperoleh, Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih SIK dan Kanit 3 Kompol Lukmin yang memimpin penangkapan Faisal Abdi tersebut malam sekira pukul 22.00 WIB. Faisal Abdi ditangkap atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu terkait postingannya di media sosial facebook soal ujaran kebencian dan SARA.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, postingan Faisal Abdi viral di media sosial pasca kemenangan sementara pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (ERAMAS). Lewat akun facebooknya bernama Faisal Abdi, ia meluapkan kegembiraan kemenangan sementara pada saat itu dengan membalas postingan seseorang dengan nada mengandung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep. Silahkan makan kalian tai** ba** itu ha….ha… Batak tolol,” tulis Faisal disalah satu kolom komentar di facebook.

Sontak tulisan Faisal di kolom komentar itu mendapat beragam tanggapan dari para pengguna facebook. Bahkan sebagian pengguna facebook mengecam tulisan yang dilayangkan Faisal tersebut.

Dari profil facebook miliknya, Faisal tertulis berstatus kerja di PT BCR Technical Indonesia dan pernah kuliah jurusan Akuntansi keuangan di STIE Tri Karya Medan.

Atas postingan Faisal Abdi tersebut, Himpunan Organisasi Rakyat Sumatera Utara (HORAS) melaporkannya ke Polda Sumut, pada Jumat (29/6/2018).

Surat Horas yang memuat keberatan dan protes keras isi postingan yang bernada SARA tersebut.

Bukti laporan pengaduan bernomor:LP/822/VI/2018 SPKT III, 29 Juni 2018, yang ditandatangani oleh pelapor atas nama Parluhutan Situmorang SH. Laporan pengaduan diterima oleh petugas SPKT Polda Sumatera Utara Bripka Gomgom Tampubolon. Adapun korban yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah pelapor dan Pomparan Raja Lontung/Bangso Batak (Suku Batak).

Share this: