Ini 9 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 19 Jul 2018 - 11:30 WIB
- dibaca 2.621 kali
6. Binahati Benedictus Baeha
Mantan Bupati Nias Binahati divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, pada 10 Agustus 2011 setelah dinilai terbukti melakukan penyelewengan dana penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias sebesar Rp3,7 miliar dari sekitar Rp9,4 miliar yang dikucurkan.
Pada 9 Maret 2018, Binahati kembali divonis 2 tahun penjara di PN Medan dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada 2017 kepada PT Riau Airlines. Binahati menyatakan banding atas putusan tersebut.
7. Syamsul Arifin
Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin divonis 2,5 tahun penjara. Syamsul Arifin dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana kas daerah sebesar 57 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Langkat dalam dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008. Dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2011.
Lalu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 November 2011 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syamsul Arifin. MA mengukuhkannya dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta pada 3 Mei 2012. MA juga mewajibkan Syamsul membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp88,2 miliar dikurangi Rp80,1 miliar yang telah dikembalikan ke negara sebelumnya.
8. Abdillah, mantan Wali Kota Medan
Abdillah terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi. Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.
Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp50,58 miliar selama periode 2002-2006. Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif. Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
9. Ramli Lubis
Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta pada 8 Oktober 2008. Hukuman ini lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 bersama-sama dengan Wali Kota Medan saat itu, Abdillah. Perbuatannya dan Abdillah dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp3,69 miliar.