Ini 9 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi

Share this:
BMG
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap saat turun dari mobil tahanan KPK.

3. Rahudman Harahap

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005 sebesar Rp1,5 miliar. Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap saat menjalani sidang.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan, pada 15 Agustus 2013. Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi. Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU. Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota.

4. Robert Edison Siahaan

Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, pada 6 Maret 2012.

RE Siahaan, mantan Walikota Siantar saat menaiki mobil tahanan.

Dia terbukti bersalah menyelewengkan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2007 hingga sebesar Rp343 miliar. Robert disebut telah memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek. Uang hasil pemotongan itu kemudian mengalir ke kantong pribadinya dalam beberapa tahap.

5. Fahuwusa Laia

Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel) Fahuwusa Laia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, 4 April 2012. Fahuwusa Laia dinilai terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara.

Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia menyimak pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang atas kasusnya, yaitu dugaan suap kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, lalu.

Kasus berawal dari penemuan penyimpangan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia dan Rahmat Alyakin. KPUD Provinsi Sumatera Utara memberhentikan Anggota KPUD Kabupaten Nias Selatan yang dinilai menerima suap lalu membatalkan penetapan Fahuwusa dan Rahmat sebagai pemenang Pilkada untuk masa periode kedua.

Share this: