Ini 9 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 19 Jul 2018 - 11:30 WIB
- dibaca 2.621 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menurut data dihimpun, sedikitnya 9 kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) terjerat kasus korupsi. Yang terbaru Selasa (17/7/2018) malam, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sejumlah barang bukti diamankan KPK, termasuk uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai suap terkait salah satu proyek infrastruktur di Kabupaten Labuhanbatu. Dengan ditangkapnya Pangonal Harahap, menambah daftar panjang kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat korupsi. Berikut ini sembilan kepala daerah dari Sumatera Utara yang terjerat korupsi, baik yang sudah divonis maupun yang masih menjalani proses hukum:
1. Pangonal Harahap
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (48), ditangkap pada 17 Juli 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pangonal ditangkap bersama empat orang lainnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK langsung membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Diduga terkait dengan proyek di PUPR setempat,” kata Febri saat dikonfirmasi. Seperti diketahui, Pangonal Harahap baru menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu selama 17 bulan.
(Baca: Bupati Labuhanbatu Terkena OTT KPK)
(Baca: OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Amankan Bukti Transfer Ratusan Juta)
2. Gatot Pujo Nugroho
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2016, setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Istrinya, Evi Susanti, juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, pada 9 Juli, terhadap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner yang pada saat itu diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gatot kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 24 November 2016. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp4 miliar.
Kasus ini menyeret 38 anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dalam persetujuan laporan pertanggungjawabab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta penolakan hak interpelasi anggota DPRD Sumut dari Gatot Pujo Nugroho.