Benteng Times

4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan

Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mengajukan praperadilan. KPK siap menghadapi praperadilan itu.

“KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo pada sejumlah anggota DPRD. Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan,” ujar Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, Senin (16/7/2018).

Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut antara lain Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Tiga dari keempat tersangka tersebut membantah telah menerima suap sebab tidak ada bukti penerimaan.

“Bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Alasan yang sama juga disampaikan tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal),” ucap Febri.

Sementara, Syafrida disebut Febri beralasan tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’. Untuk alasan yuridis sendiri menurut mereka penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah dilakukan penyidikan lebih dahulu.

Merespons hal ini, KPK menyatakan sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.

“Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” tegas Febri.

“Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor,” pungkasnya.

Sedangkan soal alasan yuridis yang diajukan tersangka, Febri menyebutnya bukan alasan baru. Menurut Febri, alasan demikian sudah seringkali diajukan tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan dan telah diuji di sidang.

(Baca: KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot)

Febri menjelaskan, KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan.

(Baca: Terkait Suap Gatot, 3 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Rp350 Juta)

Untuk diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

(Baca: Pimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot)

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Exit mobile version