4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan

Share this:
BMG
Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK

“Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor,” pungkasnya.

Sedangkan soal alasan yuridis yang diajukan tersangka, Febri menyebutnya bukan alasan baru. Menurut Febri, alasan demikian sudah seringkali diajukan tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan dan telah diuji di sidang.

(Baca: KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot)

Febri menjelaskan, KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan.

(Baca: Terkait Suap Gatot, 3 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Rp350 Juta)

Untuk diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

(Baca: Pimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot)

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Share this: